tobapos.co – Terkait maraknya permintaan masyarakat agar Anggota DPRD deli Serdang, Rahman membuka secara terang benderang gelar doktorandus (Drs), yang disebut-sebut kerap dipakainya, membuat awak media ini getol melakukan penelusuran langsung ke lapangan.
Alhasil terkini didapat, sebuah Surat Keterangan Akta IV dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Perguruan Tinggi Budidaya (STKIP) Binjai. Kamis (3/2/2022), sekira Pukul 14.00 WIB.

Dalam surat tersebut tidak ada menyebutkan gelar Doktorandus (Drs) pada nama Rahman anggota DPRD Deli Serdang itu, melainkan hanya keterangan bahwasanya yang bersangkutan (Rahman) hanya menempuh pendidikan terakhir untuk mengajar (bukan gelar sarjana-Red) dari sekolah tinggi tersebut, dan surat keterangan tersebutlah yang diduga dipakai Rahman ketika mendaftar Pileg 2019 lalu ke KPU Deli Serdang.
Disebut nara sumber terpercaya media ini, dirinya sangatlah mengetahui secara jelas sosok Rahman, mulai dari tenaga pengajar sampai menjadi Kepala Desa pada tahun 2005 di Desa Klambir V Kebun dan kini menjadi anggota DPRD Deli Serdang dari partai Golkar.
Terkait hal ini, praktisi hukum Julheri Sinaga ketika dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa gelar oknum tersebut patut dipertanyakan, dan bila terbukti menggunakan gelar palsu bisa dipidana sesuai Pasal 266 KUHPidana.
Sebelumnya, Rahman ketika dikonfirmasi mengatakan, “Yang jelas saya bukan stambuk 2012-2016 (STKIP Budidaya Binjai)…dan saya bukan di komisi B. Jadi gak bener semua itu,” katanya. Namun ditanya lebih lanjut, Rahma terkesan bungkam. (TP)