Ancaman Hukuman Mati, Argo: Enam Pembunuh Wartawan Diciduk Polisi

Headline Kriminal

tobapos.co – Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira. 

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Rabu (21/10/2020). 

Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.

“Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. 

Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. 

“Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar – Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat,” urainya. 

Baca Juga :   Pukuli dan Siram Petugas Pakai Air Cabai, Lima Tahanan Sel Blok A BNNP Sumut Kabur

Masih kata Argo, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1988 ini. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *