tobapos.co – Praktik perjudian secara besar-besaran di tengah pandemi Covid 19, dengan menggunakan alat mesin seperti legal beroperasi? di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya Titi Papan, Kecamatan Medan Deli wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara.
Memang diperkirakan sudah bertahun – tahun lokasi perjudian itu berlangsung, nyaris belum pernah ditindak penegak hukum. Sebelumnya lokasinya berada di depan sebuah masjid di dalam lingkungan SPBU, diprotes warga barulah pindah ke lokasi sekarang di Komplek Kota Baru tersebut.
Orang yang disebut-sebut membagikan setoran dipanggil Aking berperawakan rambut tipis, memiliki beking para pria tegap bertampang sangar.
Akan perjudian ini telah ditanggapi Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong yang mengatakan kepada wartawan, “Semua warga Medan merindukan sosok polisi yang dapat menegakkan hukum setinggi-tingginya. Dan itu bisa dirasakan sosok Jenderal Sutanto,” ujarnya.
Sambungnya, “Saya meminta polisi segera menutup lokali judi tembak ikan yang berada di komplek Kota Baru itu. Buat masyarakat percaya dengan kinerja kepolisian,” tandasnya.
Terkait ini keberadaan dua arena judi modus ketangkasan di dalam Komplek Kota Baru itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R. Dayan berusaha dikonfirmasi melalui sambungan seluler, namun belum berhasil. Selasa (9/3/2021), siang. (TIM)