tobapos.co – Atas laporan Astin (49), warga Jalan Bunga Rampai II, Komplek Dencon, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan dengan nomor LP/22/K/I, pasca rumahnya dibongkar maling.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, Lamhot Sihombing (35) warga Jalan Pintu Air IV, Lorong X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamata Medan Johor, diamankan Reskrim Polsek Delitua.
Informasi dihimpun, Rabu (22/9/2020), pelaku beraksi saat korban bekerja setelah mengantar anaknya sekolah.
Kemudian tetangga korban menelpon dan mengatakan, “Rumah kamu kebongkaran, cepatlah kamu datang”.
Warga juga sempat mengetahui pelaku adalah Jhon Hendra Ginting dan mengamankannya di sebuah tempat permajnan bilyard di Jalan Bunga Rampai 2 Komplek Dencon.
Ditanyai, pelaku mengakui dengan terus terang jika pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban bersama Lamhot Sihombing, lalu menyerahkan John ke petugas Polsek Delitua.
Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mengetahui melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Lamhot Sihombing lalu berhasil pula mengamankannya.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, “Tersangka sudah kita amankan dan teman tersangka atas nama Hendra sudah kita amankan terlebih dahulu,”ucapnya singkat.(ET. DS-1)