Tikam Pacar Hingga Kritis, Tempo 5 Jam Aritha Sembiring Berhasil Diringkus Tekab Polsek Pancurbatu

Kriminal

tobapos.co – Aritha Ersada Sembiring (foto) (38) pelaku penikaman terhadap pacarnya Donna Br Ginting (42) hingga kritis akhirnya berhasil diringkus team kejahatan anti bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu dalam tempo 5 jam.

Hanya karena pertengkaran mulut, Anitha Sembiring berbuat kejam seperti itu ketika keduanya berada di Jalan Jamin Ginting Km 49 simpang tikungan Amoi, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (2/9/2020).

Informasi yang dihimpun tobapos.co, korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Hendra Sembiring, sekira Pukul: 11.10 WIB dalam keadaan tergeletak di Jalan Jamin Ginting simpang tikungan Amoi.

Warga yang tinggal di Dusun III Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit itu hendak keluar dari rumahnya untuk memperbaiki kran air.

Ketika melintas di Jalan tikungan Amoi, saksi melihat korban yang diketahui bernama Donna br Ginting (42) tersebut sudah tergeletak dalam kondisi bagian perut korban mengeluarkan darah.

Melihat korban tergeletak dalam keadaan perut berlumuran darah, saksi kemudian menolong korban sambil meminta bantuan masyarakat yang melintas di TKP.

Selanjutnya, saksi membawa korban ke Puskesmas Bandar Baru. Kepala Desa Sembahe, Esra, yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pancurbatu.

Mendapat laporan tersebut, Tekab Polsek Pancur Batu dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma dan Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui pelakunya tidak lain adalah pacar korban, Aritha Ersada Sembiring (38) warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Namanteran, Tanah Karo,” ujar Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Dharma.

Selanjutnya, Tim Tekab Pancurbatu dipimpin langsung Kapolsek melakukan pengejaran menuju Tanah Karo. Alhasil, sekira Pukul 16.00 WIB, tepatnya 5 jam setelah ditemukannya korban, pelaku Aritha Ersada Sembiring berhasil diringkus petugas di Desa Simpang 4, Kecamatan Namanteran, Tanah Karo.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya diboyong ke Mako Polsek Pancurbatu.

“Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, pada, Selasa (1/9/2020) awalnya pelaku pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo milik korban ke permandian air panas Sidebuk-debuk, Tanah Karo dan menginap di sana,” kata Dedy.

Kemudian, sambungnya, pada Rabu (2/9/2020) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban meninggalkan penginapan dan hendak kembali ke rumah korban.

Saat di perjalanan, pelaku dan korban bertengkar mulut di atas sepeda motor dikarenakan korban kerap meminta uang dengan pelaku, namun tidak diberi hingga membuat korban marah.

Lantaran kesal, pelaku lalu menghentikan laju sepeda motornya dan berhenti di pinggir Jalan Jamin Ginting simpang tikungan Amoi.

Di lokasi kejadian pelaku dan korban berkelahi dan bergumul hingga terjatuh ke semak-semak. Posisi korban yang kalah tenaga itu berada dibawah (tertindih) oleh pelaku.

“Saat korban tertindih, pelaku langsung mencabut sebilah pisau belati yang sudah dibawanya kemudian menusuk perut korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor serta Hp milik korban,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam BK 6116 ACI, 1 unit Hp Android Oppo warna hitam, KTP dan KK korban, 1 unit Hp Samsung lipat warna putih dan sebilah pisau belati bergagang kayu yang panjangnya 20 cm.

“Kondisi korban saat ini kritis dan sedang mendapatkan perawatan di RS Adam Malik,” kata Kompol Dedy.

Ditanya mengenai hukuman dan pasal yang akan menjerat tersangka.

“Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan secara berencana yang mengakibatkan korban luka berat dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (2) yo Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu kepada tobapos.co (Sofar Panjaitan/ET. DS-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *