tobapos.co – Seorang pencuri kota infaq di masjid ditangkap Reskrim Polsek Delitua, tersangka Erwin Wibowo (20) warga Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning. Tersangka mencuri di mesjid Baitul Salam, adapun uang yang berhasil diraup pelaku ditafsir sekitar satu juta lima ratus ribu rupiah.
Setelah diamankan warga, pihak kepolisian Delitua dipimpin Panit Reskrim Ipda Elia Karokaro turun ke lokasi mengamankan pelaku dari amukan warga.
Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara melompati pagar mesjid, kemudian pelaku mengambil kotak infak yang berada di dalam mesjid, menguras isinya dan kotak infaknya dibuang ke Sungai Deli. (ET. DS-1)