Pemprov Sumut Perkuat Pengelolaan PPID, Optimalkan Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus memperkuat komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelayanan Informasi Publik. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan pada kegiatan ‘Coaching Clinic’ dan Pembinaan kepada PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Sumut, yang digelar di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M. Said Nomor 27 Medan, Jumat 7 Agustus 2026.

Kepala Dinas Kominfo Sumut yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kegiatan ini merupakan tahapan awal bagi kita untuk lebih menyeriusi implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Kita berkomitmen membawa Sumatera Utara kembali menjadi provinsi yang informatif,” ujarnya.

Menurut Porman, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian bersama dan evaluasi tahun ini menjadi momentum pembenahan di seluruh OPD. Beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan antara lain pemenuhan informasi pada website resmi OPD terkait penyelenggaraan pemerintahan, penetapan petugas PPID, serta penyediaan informasi dan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Sebagai bentuk dukungan, Dinas Kominfo Sumut tengah mengembangkan portal PPID terintegrasi yang akan menjadi pusat layanan informasi publik seluruh perangkat daerah. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi yang wajib diumumkan secara berkala maupun setiap saat melalui laman https://ppid.sumutprov.go.id.

“Kita ingin seluruh OPD bersama-sama mengisi portal PPID sehingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi sekaligus mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” kata Porman.

Pada kesempatan itu, narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Hasta Tama Tasman, menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa guna memperkuat transparansi serta mencegah sengketa informasi.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan keterbukaan informasi publik, termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pelayanan informasi publik secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi. Regulasi ini juga mempertegas peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” jelasnya. (Dicky Sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *