Terkait Kewajiban Gaji APBD Bagi 2.341 Guru PPPK Paruh Waktu
tobapos.co – Gelombang perlawanan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang semakin menguat. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deli Serdang—terdiri dari HMI, GMNI, IMM, dan HIMMAH—secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan mengecam keras dugaan pengabaian sistematis terhadap nasib 2.341 guru PPPK Paruh Waktu (PW).
Berdasarkan kajian hukum mendalam yang dilakukan aliansi, ditemukan bukti bahwa Pemkab diduga sengaja mengangkangi hirarki perundang-undangan demi menghindari kewajiban pembayaran gaji yang seharusnya mutlak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Cipayung Plus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga kerja sukarela, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah secara konstitusional sesuai Pasal 1 ke-1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai konsekuensi logis dari status tersebut, Pasal 21 dan Pasal 50 UU ASN mewajibkan negara untuk memberikan penghargaan berupa penghasilan, tunjangan, dan jaminan sosial yang pendanaannya bagi instansi daerah wajib dibebankan pada APBD.
Kekecewaan aliansi HMI, GMNI, IMM, dan HIMMAH ini memuncak karena Pemkab Deli Serdang dinilai telah membangkang terhadap instruksi langsung pemerintah pusat. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, seluruh Kepala Daerah telah diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD guna kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu.
Instruksi ini diperkuat oleh Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjamin bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengabaian terhadap dua regulasi krusial ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan administratif yang mencederai hak konstitusional para pendidik di Deli Serdang. Secara teknis, kewajiban penganggaran ini juga telah dikunci melalui Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024), yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran belanja pegawai PPPK di daerah adalah beban APBD.
Dalam pernyataan sikap bersama, Cipayung Plus Deli Serdang membongkar adanya upaya manipulasi narasi oleh oknum pemerintah daerah yang mencoba menggunakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai alasan untuk meniadakan Gaji Pokok. Aliansi menekankan bahwa berdasarkan Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (2),
Tunjangan Profesi diberikan setara satu kali gaji pokok, yang artinya tunjangan tersebut merupakan apresiasi atas profesi dan bukan komponen pengganti Gaji Pokok yang menjadi kewajiban daerah.
“Adalah penyesatan hukum jika Pemkab merasa tugasnya selesai hanya karena guru menerima dana TPG dari pusat. Gaji Pokok tetap merupakan hutang daerah yang wajib dibayarkan melalui APBD,” tegas perwakilan aliansi dalam orasinya. Menurut hemat aliansi, TPG yang diterima dari pusat belum termasuk Gaji Pokok yang seharusnya diterima oleh 2.341 guru tersebut.
Atas dasar temuan teknis tersebut, Cipayung Plus Deli Serdang secara resmi melayangkan tuntutan berlapis. Pertama, mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera melakukan diskresi anggaran dan revisi APBD demi mencairkan gaji pokok 2.341 guru sesuai standar ASN yang berlaku.
Kedua, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif terhadap alokasi Dana Pendidikan di Deli Serdang, karena membiarkan pegawai bekerja tanpa gaji di tengah adanya kewajiban regulasi pusat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk segera memeriksa Pemkab Deli Serdang atas dugaan maladministrasi berat. Aliansi HMI, GMNI, IMM, dan HIMMAH menegaskan akan terus melakukan eskalasi gerakan massa hingga martabat para guru dipulihkan dan hak material mereka dibayarkan secara utuh sesuai mandat undang-undang.(HH)