Terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT SSTC, RDP: Komisi XII DPR RI Minta Dirjen Gakkum Kementerian LH dan Dirjen Minerba Usut Dugaan Pelanggaran Hingga ke Ranah Pidana

Headline Kriminal

Masyarakat di Sumut Apresiasi Komisi XII DPR RI

tobapos.co – Dihadiri sebanyak 30 orang anggota dari 8 fraksi, Komisi XII DPR RI melaksanakan RDP/RDPU, Rabu 2 Juli 2025 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk membahas tindaklanjut hasil kunjungan kerja ke KIM 2 Medan, tepatnya ke PT Jui Shin Indonesia dalam menyahuti pengaduan masyarakat.

Diantara pertanyaan-pertanyaan yang dicecar pimpinan rapat bersama anggota Komisi XII DPR RI terhadap PT Jui Shin Indonesia yang diwakili Direktur Utama Chang Jui Fang, meminta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar mengusut pelanggaran perusahaan tersebut hingga ke ranah pidana.      

Dalam RDP/RDPU itu, ada satu perusahaan lainnya yang hadir karena dipanggil Komisi XII DPR RI, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC). Kedua perusahaan tersebut (PT JSI dan PT STTC), diketahui berbeda persoalannya, namun sama-sama terkait pengaduan masyarakat.

Pantauan warawan melalui laman youtube TVR Parlemen, sejumlah anggota Komisi XII di awal pembahasan menyinggung sulitnya hadir para pihak perusahaan tersebut atas undangan Komisi XII DPR RI.

Lebih lanjut, pimpinan rapat mempersilahkan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup memaparkan hasil pengawasan mereka, yang pertama terhadap PT Jui Shin Indonesia.

Menurut Dirjen Gakkum, PT Jui Shin Indonesia diduga melakukan pelanggaran serius terkait tata cara pengelolaan limbah.

Selain itu, juga ada perbedaan besar antara luasan perizinan pada dokumen lingkungan (PT Jui Shin Indonesia) dengan luas nyatanya (di lapangan-red).

Kemudian, masih dijelaskan Dirjen Gakkum, terdapat perubahan peralatan maupun kegiatan PT Jui Shin Indonesia. Tidak melaporkan laporan UKL UPL yang seharusnya dilaporkan secara periodik setiap semesternya.

Sembari memperlihatkan bukti gambar di layar lebar kepada Komisi 12, Deputi Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup juga menegaskan soal pengendalian pencemaran air PT Jui Shin Indonesia. Dimana, air limbah yang dihasilkan dari industri, kegiatan karyawan, semuanya tanpa IPAL, langsung dibuang ke badan air.

Terkait pengelolaan air limbah, tidak ada izin teknis baku mutu air, pada dinding luar PT Jui Shin Indonesia, ada lubang IPAL berisi limbah B3 yang ditempatkan tanpa proses lebih lanjut.

Redimix tidak memiliki IPAL, langsung ke drainase, sangat berbahaya bagi warga sekitar ketika menyerap ke tanah sampai ke sumber air yang digunakan masyarakat.

Sisa keramik ditimbun pada lahan terbuka, udara di area sekitar pabrik PT Jui Shin Indonesia sudah di atas baku mutu dan tidak sehat, masyarakat kemungkinan terdampak ISPA. Tidak melakukan penghitungan bebas emisi genset, emisi cerobong boiler. Hingga selanjutnya Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan hidup memaparkan hasil pengawasan pihaknya terhadap PT STTC.

Setelah itu, pimpinan rapat Bambang Haryadi SE melanjutkan agenda rapat ke pendalaman. Tampak anggota Komisi XII, Rocky Candra memulai pembahasan dengan meberikan informasi bahwa meski telah dilakukan penyegelan terhadap wilayah dan aset-aset PT Jui Shin Indonesia oleh Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, namun menurutnya masih tetap beroperasi. Sehingga dinilainya, pelanggaran berat dan menantang negara dan menegaskan pemilik perusahaan PT Jui shin Indonesia harus mentaati aturan di Indonesia dalam melakukan usaha.  

Lanjut oleh Ade Jona Prasetyo yang juga merupakan asli putra daerah Medan Utara, Kota Medan, yang lahir dan besarnya berdomisili sangat dekat dengan lokasi PT Jui Shin Indonesia di KIM 2. Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, bahwa aliran limbah PT Jui Shin mengarah ke Desa Sinar Gunung yang langsung ke Saentis. Desa Saentis jumlah penduduknya terbesar di Kabupaten Deli Serdang (Sumut), sebanyak 417 ribu jiwa, yang separuhnya merupakan nelayan. Sehingga harus menjadi perhatius serius Komisi 12 DPR RI untuk menyelamatkan para nelayan.

Kemudian Syafrudin, politisi partai PKB, kembali menyampaikan, bahwa PT Jui Shin Indonesia sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Gakkum, tapi masih beroperasi. Sehingga Syafrudin meminta kepada pimpinan rapat agar sementara dibekukan izin PT Jui Shin Indonesia, sembari diberi kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggarannya, seperti dugaan pelanggaran lingkungan UU Nomor 32 tahun 2009, serta UU tentang tata ruang.

Masih penyampaian oleh anggota Komisi XII DPR RI, lagi Dony Maryadi Oekon, dia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM sebagai pemerintah melakukan penindakan benar-benar dengan sanksi lebih tegas kepada dua perusahaan (PT JSI dan PT STTC) yang sudah ditemukan banyak pelanggaran.

Sebelumnya, anggota Komisi XII Aqib Ardiansyah mempertanyakan kehadiran pihak Dirjen Minerba, Kementerian ESDM dalam rapat tersebut. Menjawab itu, pimpinan rapat menjelaskan, “Infonya bahwa PT Jui Shin Indonesia industri berbahan baku pertambangan, dan setelah dicek memang ada kaitan dengan Kementerian ESDM, ada kaitan dengan bahan bakunya, sehingga kita ingin dapat paparan kaitan dengan Minerba.” Kata Bambang Haryadi.

Ditambahkan Ramson Siagian politisi Partai Gerindra, bahwa ada sanksi hukum buat yang melanggar UU Lingkungan Hidup dan denda (UU Nomor 32 Tahun 2009), sehingga bila dibuat rekomendasi ke Dirjen Gakkum, mereka bisa kena sanksi pidana dan denda. Itu sanksi terberat bila ada rekomendasi dari hasil rapat ini.   

Ditambahkan lagi Shanti Alda Natalia, dalam kunjungan pihaknya Komisi XII kemarin memasuki PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan, dirinya meski telah memakai masker, namun aroma masih menyengat menyebabkan dirinya mual. Bagaimana dengan karyawan pekerja yang tidak memakai masker berjam-jam bekerja disana?

Kemudian soal izin usaha PT Jui Shin Indonesia dengan operasi yang dilakukan. Kemudian lahan yang digunakan, selisihnya luar biasa, 161.268 meter persegi, ini tanah siapa? Kan gak mungkin tanah dari PT Jui Shin, “Meminta LH menindak sekeras-kerasnya. Apalagi soal (PT Jui Shin Indonesia), sudah disegel tetapi masih beroperasi.” Kata Shanti dalam rapat itu.

Sambung Rokhmat Ardian, PT Jui Shin tak punya empati, perusahaan punya laba, punya keuntungan, harusnya kerusakan lingkungan menjadi tanggung jawab. Seperti pendangkalan sungai, kerusakan air, kerusakan udara, belum lagi dampak kesehatan bagi pekerja dan warga sekitar.

“Kita harus melindungi masyarakat, saya tidak rela warga negara dibuat seperti itu, harus ditindak sekeras-kerasnya (PT Jui Shin Indonesia), kita minta audit kesehatan dan audit lingkungan terhadap PT Jui Shin Indonesia.” tegasnya.

Disahuti pimpinan rapat, “Terhadap PT Jui Shin Indonesia, kami akan masukkan agenda di Panja (Panitia Kerja), agar diaudit secara menyeluruh, pelanggarannya sangat serius, berkali-kali dipanggil tidak mau (datang).”

Masih di RDP/RDPU Komisi 12 DPR RI, Syafrudin politisi partai PKB mempertanyakan kepada Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia juga merangkap Komisaris Utama di PT BUMI ? (Bina Usaha Mineral Indonesia), dan dijawab, “Ya betul”.

Mendengar jawaban itu, Syafudin menyahuti, “Kalau betul, ini wilayahnya Pak Dirjen Minerba. Karena menurut data kami, PT Jui Shin ini diduga ada melakukan penadahan hasil tambang ilegal,”

Masih cecar Syafrudin, “PT Jui Shin mendapatkan bahan bakunya itu, pasir kuarsa, dan tanah kaolin. Mungkin Pak Dirjen (Minerba) bisa memberikan tanggapan, karena Jui Shin diduga melakukan pelanggaran sektor Minerba.

Timpal pimpinan rapat, “Kalau memang itu ada dugaan ilegal mining, di takedown aja MODI-nya. Dirjen (Minerba) agar menelusurinya. Ini PT Jui Shin Indonesia di Sumut punya perusahaan tambang yang bahan baku untuk keramik ini?” tanyanya.

Pimpinan rapat lalu mempersilahkan PT Jui Shin Indonesia menyatakan pembelaan diri, dalam hal tersebut, Wakil Dirut Chang Jui Fang mengatakan,  “Saya klarifikasi, bahwa ketidakhadiran kami, bahwa undangan pertama dan kedua tidak sampai ke kami, dan yang ketiga kami sampai disini sebagai bentuk kami taat hukum dan aturan, sebagaimana Chang Jui Fang hadir sebagai Dirut,”

“Kami (PT Jui Shin Indonesia) sudah beroperasi 20 tahun lebih di kawasan industri medan, produksi keramik dan granit, ini kawasan pemukiman masyarakat. Yang kedua soal luas lahan, bahwasanya luas lahan yang kita gunakan tidak sesuai dengan temuan yang ada, tetapi luas lahan yang sesuai adalah totalnya 38 ribu atau 38 hektar, yang terdiri dari 3 tempat.

Dirut PT Jui Shin Indonesia sekaligus Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Chang Jui Fang -kiri, saat mengikuti rapat dengan Komisi XII DPR RI//

“Temuan Gakkum diduga kami mencemari lingkungan, nanti tim saya menjelaskan lebih detail. Klarifikasi video soal kami dinyatakan beroperasi setelah disegel, sebenarnya tidak beroperasi, itu suara spray dryer yang di belakang, itu tidak berfungsi, 80 persen lebih bahan bakar Jui Shin kita menggunakan PGN gas, tidak menggunakan 100 persen batubara,” kata Wakil Chang Jui Fang (Dirut PT Jui Shin Indonesia).

Mendengar penjelasan pihak PT Jui Shin Indonesia, Mukhtarudin meminta PT Jui Shin Indonesia memberikan profil perusahaannya agar tidak seperti mengarang bebas.

Soal Chang Jui Fang menjabat Dirut di PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama PT BUMI serta kaitan kedua perusahaan itu juga menjadi bahan pertanyaan dalam RDP itu, lalu dijawab Wakil Chang Jui Fang, “PT BUMI afiliasi PT Jui Shin Indonesia, dan Chang Jui Fang jabatan Komut di PT BUMI,” ungkapnya.

Pimpinan rapat kembali menjelaskan kepada pihak PT Jui Shin Indonesia, “Bahwa undangan kepada PT Jui Shin Indonesia disampaikan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, dan Dirjen Gakkum tidak mungkin berbohong tidak memberikan surat kepada PT Jui Shin Indonesia. Jadi Bapak (Pihak PT Jui Shin) yang berbohong.” katanya.

Terus berlanjut, anggota Komisi XII DPR RI Syafrudin juga menyinggung lebih dalam, soal pertambangan ilegal di luar kordinat terhadap PT Jui Shin Indonesia?

Ditimpali pimpinan rapat, “Telusuri kebutuhan bahan bakunya, sama RKAB-nya, udah ketahuan disitu. Berapa nambangnya. Ini (didiga tambang ilegal), sudah masuk kesimpulan sama Pak Menteri, sistim penjualan darat, pengawasan gak ada, udah disimpulkan untuk dilakukan pengawasan penjualan darat industri yang memiliki tambang,”

“Jadi kayak smelter-smelter seperti di Wedabe, di Morowali itu, mereka ini (perusahaan), yang terintegrasi punya tambang, itu wallahualam berapa mereka nambang, karena darat tak terkontrol. Menteri, Dirjen Minerba harus mengevaluasi untuk pasokan, berapa kebutuhan mereka, berapa yang dilaporkan. Jangan dipikir Jui Shin, karena izinnya dari Propinsi, dipikir gak dalam pengawasan Minerba, ya Pak Dirjen, sepakat ya, tolong ditelusuri, karena ini dugaannya ilegal mining.”

“RKAB mereka 100 nambangnya 300, ini dicocokkan dengan produk akhir, kita koordinasi dengan Bea Cukai aja, berapa produk akhir mereka (PT Jui Shin Indonesia), kita undang Bea Cukai, Bea Cukai sangat konsen dalam pendapatan negara, PNBP,” beber Bambang pimpinan rapat Komisi 12 DPR RI saat itu.

Menjelang akhir rapat (RDP) itu, pimpinan rapat menyatakan kesimpulan rapat, Komisi XII DPR RI mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup  melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kegiatan operasional dan pengelolaan lingkungan PT Jui Shin Indonesia dan PT STTC, serta melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisi XII mendesak Dirjen Minerba menelusuri dan akan melakukan pendalaman lagi lebih lanjut, melalui Panja (Panitia Kerja) Lingkungan Hidup dan Panja Minerba dan Panja Peningkatan Pendapatan Negara.

Menutup RDP/RDPU, Deputi Gakkum KLH menyatakan, “Bahwa hasil dari RDP ini, kesimpulan akan kami tindak lanjuti.  Hasil dari pengawasan oleh Direktur PPLH sudah didistribusikan ke Direktorat Pidana, Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup. Tentunya dengan distribusi surat itu, nanti yang turun ke lokasi akan melibatkan Direktorat Pidana dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup ” ucapnya, hingga rapat Komisi XII DPR RI itu pun ditutup.

Masyarakat di Sumut Apresiasi Komisi XII DPR RI

Terkait tindaklanjut yang dilakukan Komisi XII DPR RI dalam menyahuti pengaduan masyarakat, sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Utara mengapresiasi para anggota maupun pimpinan Komisi XII DPR RI.

Diwakili Ketua LSM Gebrak, Max Donald mengatakan, “Sejauh ini, melihat keseriusan para wakil rakyat di Komisi 12 DPR RI, kita dari masyarakat di Sumut sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan kepada perusahaan-perusahaan itu. Dan semoga tetap tegas hingga tuntas,” kata Max. Senin (4/8/2025).

Sambungnya, “Kita juga berharap, selain melakukan audit keseluruhan, terutama kepada PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, dan perusahaan-perusahaan lainnya yang diadukan masyarakat, tentunya perusahaan ini (PT Jui Shin Indonesia), kita ketahui juga sekitar Desember 2024 dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencurian dan penadahan pasir kuarsa, pengerusakan lahan masyarakat milik Ibu Sunani di Kabupaten Batubara (Sumut),”

“Kemudian juga PT Jui Shin Indonesia diduga tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang, yang juga lokasinya di Kabupaten Batubara, itu sudah marak informasinya dalam berita-berita media di internet. Kita memohon melalui Komisi XII DPR RI, selain kerugian negara, kerusakan lingkungan dipulihkan, kerugian masyarakat juga harus menjadi perhatian, ada solusinya,”tutup Max. (TP)

1 thought on “Terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT SSTC, RDP: Komisi XII DPR RI Minta Dirjen Gakkum Kementerian LH dan Dirjen Minerba Usut Dugaan Pelanggaran Hingga ke Ranah Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *