Wartawan Diintimidasi di Lokasi Batu Guncang Cemara Asri

Headline Kriminal

tobapos.co – Di lokasi batu goncang kompleks Cemara Asri, Jalan Cemara, wilayah hukum Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Polda Sumut, pada Kamis (29/05/2025), aksi tidak terpuji dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai pengawas terhadap beberapa wartawan.

Dalam kondisi hiruk-pikuk pemain yang memadati lokasi, kedatangan sejumlah wartawan sejak awal ternyata sudah dipantau.

Hingga tak berselang lama, para pria mengaku sebagai pengawas lokasi operasional batu guncang tersebut menggiring wartawan ke luar, dimana lokasi batu guncang itu digabung dengan food court.

Saat di luar, kemudian wartawan diintimidasi, dipaksa menghapus foto dari handphonenya, menyebabkan terjadi perdebatan.

Saat ditanya identitas para pelaku, seorang diantaranya mengatakan, “Tidak perlu tahu saya siapa. Kenapa ambil video tadi,” sergah pria yang berbadan tegap.

Sempat terpantau kondisi di lokasi, pemain membeli kupon. Lalu pemain terlihat menyimak lagu yang dinyanyikan melalui pengeras suara diiringi musik.

Sesekali musik dan lagu berhenti setelah ada yang berteriak maju dan berlari ke depan untuk menukarkan kupon. Mereka yang bermain terlihat ramai, pengawalan dilakukan ketat.

Konfirmasi ke Kapolda Sumut

Atas beroperasinya permainan batu goncang tersebut, dikonfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Disampaikan, bahwa menurut pakar hukum dan Kriminolog, Dr Redyanto Sidi SH., MH., mengatakan, “Perlu diketahui bahwa Permainan Judi (hazardspel) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.” terang Dr Redy.

Sambungnya, “Praktik tebak angka batu dadu yang diguncang dalam wadah tertutup dan membeli kupon angka dengan harga bervariasi, serta memberikan hadiah, baik berupa peralatan elektronik, dapat diduga dikategorikan sebagai perjudian. Alasannya adalah:

  1. Adanya taruhan atau pertaruhan, yaitu pemain membeli kupon angka dengan harga tertentu.
  2. Adanya unsur kebetulan atau kesempatan, yaitu hasil goncangan batu dadu yang tidak dapat diprediksi.
  3. Adanya hadiah atau keuntungan, yaitu peralatan elektronik yang diberikan kepada pemain yang menang.

Pernyataan oknum pimpinan polisi yang menyatakan bahwa permainan tersebut bukanlah perjudian, jika tidak menggunakan uang dalam pembayaran bagi pemain yang menang, mungkin sesuai dengan kondisi yang ditemukan saat itu.

Tapi tidak sepenuhnya tepat, karena Pasal 303 KUHP mengatur, bahwa perjudian dapat dilakukan dengan menggunakan uang atau barang lain yang memiliki nilai.

Tambah Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H, bahwa praktik tersebut harus diawasi dan dikontrol oleh pihak berwenang untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian bagi masyarakat.

Sebelumnya, sekitar Februari 2025 lalu, dalam surat yang diterima redaksi tobapos.co saat mengangkat soal batu guncang ini juga, beberapa poin disampaikan mengaku dari kuasa hukum Supardi: bahwa klien kami mempunyai Surat Izin dengan nomor izin: SI/Yanmin- 19/I/YAN.2.1/2025/Ditintelkam, yang mana pada isinya memberikan izin kepada Klien kami untuk melakukan kegiatan Hiburan Live Musik/Game yang dilaksanakan di tempat: Jalan Cemara Komp Cemara Asri Blok Cemara Square No. 88 Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang;
Bahwa Klien kami juga mempunya Surat Izin dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan nomor: 0206220014214 pada tanggal 2 Juni 2022.

Sekedar informasi tambahan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menegaskan, pemberantasan tuntas terhadap aktivitas beberapa diantaranya pemberantasan perjudian, narkoba. Kemudian ada 8 misi utama dalam mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045” yang dikenal dengan Asta Cita. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *