Kepala Desa Harus Serius Tangani Pajak, Pinta Bupati Sergai

Pemerintahan

tobapos.co – Bupati dan Wabup Sergai melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pembangunan desa di Pantai Cermin, Senin (03/08/2020)

Bupati Ir H Soekirman mengatakan, kedatangan mereka adalah untuk melaksanakan tugas utama bidang pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan sekaligus melaksanakan tanggung jawab serta amanah masyarakat guna menunjukkan negara hadir di tengah rakyat.

Dalam membangun daerah, Pemkab Sergai menggunakan APBD murni, tetapi di tahun 2020 ada istilah refocusing atau realokasi sehingga penggunaan dana tidak lagi murni untuk pengadaan barang dan jasa, akan tetapi difokuskan pada percepatan penanggulangan Covid-19.

Demikian juga halnya di desa, biaya pembangunan desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) juga terdampak refocusing dan realokasi pada tahun berjalan ini sehingga banyak pembangunan yang tersendat.

Hal tersebut bergantung dari pada pajak tahun lalu di mana jika tahun lalu pajak tidak lunas dan laporan penggunaan APBDes belum selesai, maka berpengaruh pada realisasi ADD dan DD tahun ini untuk masing-masing desa.

“Kegiatan hari ini adalah untuk melihat fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk tahun anggaran 2019 yang lalu,” katanya.

Kunjungan tersebut untuk menitikberatkan pada pajak yang tertunggak dari pembangunan di desa tersebut. Pemkab Sergai sangat gencar menagih pajak tertunggak karena dana pemerintah daerah yang dialokasikan ke desa termasuk besar.

Apabila kewajiban pajak kurang dipatuhi, sebutnya, maka dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat juga akan tersendat ke pemerintah daerah serta desa. Selain itu jika pajak yang tidak disetorkan maka akan terdapat aspek hukum sebab dianggap melakukan tindak pidana penggelapan pajak.

Maka diminta kepada Kepala Desa untuk terus membereskan masalah pajak di desanya masing-masing, selain untuk menghindari aspek hukum juga agar pembangunan lebih lancar untuk masyarakat sejahtera. Kami tidak ingin ada Kepala Desa yang terjerat hukum karena bermasalah dengan pajak. Saya minta kepada semua Kepala Desa agar sebelum akhir bulan Desember tahun ini, tunggakan-tunggakan pajak dapat diselesaikan.

Sementara itu Wabup Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan akan segera menindaklanjuti keluhan terkait kegiatan perekonomian serta pelaksanaan kegiatan hajatan yang melibatkan keramaian . Menurut saya terkait izin serta aspek lainnya mengenai penanggulangan Covid-19, kami dari pemerintah daerah turut merasa prihatin. Pemerintah daerah tidak melarang, namun kita harus mengikuti imbauan Pemerintah pusat, serta harus dilaksanakan dalam batasan skala tertentu dan disesuaikan dengan penerpan Protokol Kesehatan Covid-19.

Terkait AKB, menyampaikan bahwa kegiatan perekonomian bisa kembali bergerak namun kesehatan masyarakat adalah yang paling utama. Dalam era AKB ini masyarakat kelihatannya menganggap kondisi sudah normal, padahal menurut data Posko Gugus Tugas Kabupaten Sergai justru kasus positif Covid-19 meningkat dengan adanya 48 orang yang dikonfirmasi terjangkit. Untuk izin keramaian dan aktivitas persekolahan, bahwa sesuai Pergub AKB, maka pemerintah daerah mengimbau untuk kita semua mematuhinya karena jika kita melanggar maka pihak yang bertanggung jawab tentunya adalah diri kita sendiri. (Sahat Parlindungan Pasaribu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *