Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah, Dinas PKPCKTR Pemko Medan Dilapor ke Kejatisu

Headline Korupsi

tobapos.co – Aktivis Pemantau Penggunaan Anggaran Pemerintah pada Kamis 19 Desember 2024, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap II ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan tersebut diterima oleh petugas bernama Lisha, sebagaimana tercatat dalam surat tanda terima resmi.

Dalam laporan tersebut, dua aktivis bernama Donald Panggabean didampingi Erwin Simanjuntak (foto), selaku pelapor menyebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek yang dikelola oleh salah satu SKPD di jajaran pemerintah Kota Medan.

Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Tahun 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp 55 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 53,1 miliar, kata Donald dan Erwin kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Erwin dan Donald yang juga sehari-hari sebagai jurnalis Kejaksaan Tinggi Sumut, dalam laporannya menyampaikan, bahwa dugaan penyimpangan ini didasarkan pada hasil tinjauan lapangan serta data yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Mereka berharap Kejatisu segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap potensi dugaan kerugian negara.

Donald menjelaskan, progres pengaduan dan laporan tersebut kabarnya pihak Kejatisu tengah melakukan penyelidikan serius. Namun saat dikonfirmasi mengenai laporan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Adre Wanda Ginting, S.H., M.H., melalui pesan singkat pada Sabtu 21 Desember 2024, menjawab, “Baik bang, Senin kita cek sistem.”

Lalu dikesempatan yang sama, tim Media pun mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang(PKPCKTR) Pemko Medan, tapi Kepala Dinas, Alexander Sinulingga dan Kabid PPK, Gunawan Siahaan belum mau menanggapi hingga berita dikirim ke redaksi. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *