Diduga Libatkan Penguasa, Tim Hukum Satika-Sarlandy Ajukan 41 Bukti TSM ke MK

Headline Politik

tobapos.co – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati–Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01, Satika Simamora–Sarlandy Hutabarat, Ranto Sibaran resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini diajukan atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi selama proses Pilkada.  

Tim hukum paslon 01 ini telah selesai melengkapi berkas perbaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dasar gugatan ke MK adalah temuan dugaan keterlibatan penguasa di Taput, intervensi terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Taput dan Kepala sekolah, dugaan keterlibatan penyelenggaran pemilu secara TSM dalam rangka memenangkan paslon Bupati–Wakil Bupati Taput nomor urut 02,” kata Ranto bersama tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, Rabu (11/12/2024). 

Selain itu, kata Ranto, pihaknya juga memasukkan temuan adanya dugaan money politik, kecurangan di sejumlah TPS, seperti penukaran kertas surat suara sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Taput pada tanggal 10 Desember 2024.

Ia mengharapkan dan menyakini bahwa hakim MK akan secara arif dan bijaksana memeriksa, mengadili serta memutus perkara tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam UU terkait sanksi terhadap paslon yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan money politik serta jika proses pemilihan itu terbukti diwarnai oleh pelanggaran secara TSM.

“Adapun alat bukti yang kita ajukan ke MK, ada sebanyak 41 alat bukti. Alat bukti tersebut masih akan bertambah,” katanya. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *