Diduga Korupsi Dana Desa, Sejumlah Warga Gundaling Laporkan Kepala Desa Ke Polres Dairi

Headline Korupsi

tobapos.co – Puluhan warga Desa Gundaling, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumut mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Dairi, guna melaporkan Kepala Desa mereka berinisial ES, yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa (DD) Gundaling Tahun Anggaran 2018 – 2019 (foto), Senin (27/7/2020).

Laporan dugaan korupsi yang disampaikan tertulis melalui Laporan Informasi (LI) itu, warga menuding oknum Kepala Desa ES tidak pernah transparan dan memonopoli penggunaan anggaran, serta tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dihunjuk, terutama pada pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2018 – 2019.

Pada LI yang diterima Kapolres Dairi melalui Kanit Tipikor Polres Dairi, Ipda Tobok Panggabean itu, warga melaporkan bahwa penggunaan DD tahun anggaran 2018, ada pembangunan sarana air bersih (PSAB), Pemasangan Pipa senialai Rp. 63.428.600, yang diduga fiktif.

Pada tahun anggaran 2018, ada pekerjaan pembentukan badan jalan dengan pagu Rp. 76.745.000. Namun pada tahun anggaran 2019, pekerjaan dimaksud dikerjakan kembali sehingga terjadi ‘double cost’. Masih pada tahun anggaran 2018, pekerjaan pelebaran jalan sepanjang 1.300 meter dengan pagu Rp108.038.900, yang diduga ‘mark up’, juga pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 750 meter dengan pagu Rp 462.324.500, juga diduga harga materialnya di ‘mark up’.

Masih menurut LI warga, pada TA. 2018 yang dikerjakan pada TA 2019, ada pembangunan sarana dan prasarana PSAB sumber dana DD senilai Rp. 626.746.000, yang terindikasi korupsi dengan alasan, oknum Kades ES tidak melibatkan TPK, dan tidak melakukan penawaran terhadap Toko Material yang ada untuk mendapatkan harga terendah dengan tujuan efisiensi harga.

Sehingga warga menuding pembangunan PSAB TA 2018 dimaksud diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Desa ES dengan kroni – kroninya, sebab ketua TPK terkesan hanya formalitas belaka.

Pada Laporan Informasi yang diserahkan puluhan perwakilan warga Desa Gunadaling tersebut, juga disampaikan pada TA. 2019 ada pekerjaan pengikisan jalan sepanjang 250 meter dengan lebar jalan 6 meter ditambah pelebaran badan jalan sepanjang 300 meter dengan lebar 3,3 meter, tambah pekerjaan plat beton satu unit.

Menurut warga, bahwa yang dikerjakan hanya satu unit plat beton, sementara pekerjaan pengikisan badan jalan dan pelebaran badan jalan dimaksud tidak ada dilaksanakan (dikerjakan-red) atau fiktif. Sementara pekerjaan pengikisan badan jalan, dan pelebaran jalan dimaksud, tidak ada hasil Musrembang Desa Gundaling.

Kapolres Dairi, AKBP. Leonard D Simatupang, SIK melalui Kanit Tipikor Polres Dairi, Ipda. Tobok Panggabean yang dikonfirmasi tobapos.co di Mapolres Dairi, membenarkan pihaknya ada menerima Laporan informasi (LI) dari warga masyarakat Gundaling dimaksud. “Benar kita ada menerima LI dari warga masyarakat Desa Gundaling, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2018 dan 2019, dan kita akan segera untuk menindak lanjuti LI tersebut, sesuai dengan SOP yang ada”, sebut Tobok. (Bolon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *