tobapos.co- Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut dan (BPK) Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera Utara diminta segera mengambil langkah untuk menyelidiki penggunaan dana BOS di sejumlah SMA Negeri dan SMK Negeri di Medan – Sumatera Utara.
Seyogianya taring APH tidak “tumpul” pasca pengelolaan dana BOS disetiap sekolah. ‘Periksa berkas berita acara laporan pertanggung jawaban oknum Kasek dan bendahara sekolah pada setiap tahun anggaran, ujar aktivis Peduli Anak Indonesia Cerdas, Drs J Edward, kepada wartawan, Kamis, (13/6/2024).
Patut diduga, pengelolaan dana BOS berpontensi korupsi, bila mengikuti adanya biaya SPP dipungut dari murid.
“Untuk apa lagi SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sedangkan pihak sekolah sudah menerima aliran dana BOS’, ungkap Edward curiga.
Diyakini menyalah, karena itu BPK dan APH disarankan memeriksa berkas LPJ seluruh sekolah penerima dana BOS, pungkasnya.
Sementara anggota Komisi E DPRD Sumut, Hendro Susanto berpendapat tegas atas pungutan jenis sumbangan.
Hendro Susanto anggota Fraksi PKS menolak berupa pungutan sumbangan kepada murid di sekolah.
“Bentuk sumbangan apapun itu, tidak dibenarkan. Terkait uang SPP bukan kewajiban murid dan tak boleh dipaksa membayar, tegas Hendro.
Sebelumnya diberitakan, muncul laporan bahwa beberapa sekolah mewajibkan murid untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), yang seharusnya tidak dipungut lagi karena sudah ditanggung oleh dana BOS.
Isu ini memicu reaksi dari masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur seperti ini dikhawatirkan dapat merugikan siswa dan menghambat akses pendidikan yang seharusnya gratis atau terjangkau untuk semua kalangan.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, masyarakat atau orang tua murid diminta melaporkan kepihak yang berwajib. Karena perlu dilakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut dan peninjauan ulang kebijakan terkait pungutan SPP.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang disediakan oleh pemerintah digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat.
Sumber hukum menjelaskan, jika pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak transparan atau diselewengkan oleh kepala sekolah, serta tetap mewajibkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada murid, terdapat beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Berdasarkan perundang undang oknum pejabat seperti Kasek dapat dikenakan sanksi Administratif, Pemberhentian, jika terbukti Kepala sekolah menyalahgunakan dana BOS dapat diberhentikan dari jabatannya atau diturunkan pangkatnya oleh Dinas Pendidikan setempat.
Bahkan dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam kasus yang lebih serius, kepala sekolah dapat dipecat dari status kepegawaiannya.
Selanjutnya Sanksi Pidananya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**: Menyalahgunakan dana BOS bisa dianggap sebagai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kepala sekolah yang terbukti menyelewengkan dana BOS dapat diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana yang disalahgunakan tersebut. Meskipun dikembalikan, juga dikenakan Sanksi Perdata.
Selain sanksi-sanksi di atas, kepala sekolah yang mewajibkan SPP kepada murid juga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai pembebasan biaya pendidikan, khususnya di sekolah negeri. Pemerintah, melalui Inspektorat atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dapat melakukan audit untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Pengawasan dari masyarakat dan keterlibatan pihak berwenang sangat penting dalam memastikan bahwa dana BOS digunakan dengan benar dan adil demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (MM)