tobapos.co – Polda Sumut melalui Ditreskrimum pantas diacungi jempol, sebab kabarnya sedang dalam memproses hukum jemput paksa Direktur Utama perusahaan raksasa PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang karena selalu mangkir pada pemanggilan-pemanggilan sebelumnya. Kamis (13/6/2024).
Namun kabar tersebut belum membuat publik merasa lega, sebab masih menunggu kabar selanjutnya, kapan Chang Jui Fang benar-benar berada Ditreskrimum Polda Sumut. Rabu (12/6/2024).
“Bila kasus tidak dibuat terang benderang, jangan nanti semua bisa berbuat seenaknya, kita akan terus pantau kasus ini, kapan itu Dirut akan dijemput paksa? Ini persoalan serius, menyangkut masyarakat banyak, masalah lingkungan, negara juga diduga besar dirugikan persoalan pertambangan ini bila benar beroperasi dan menadah secara ilegal,” kata Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak dimintai tanggapannya.
Diketahui, kabar upaya jemput paksa oleh Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut itu terkait laporan masyarakat bernama Sunani (60-an), yang menggandeng Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, melaporkan atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan miliknya dengan luas sekitar 4 hektar di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara (Sumut), belum lama ini.
Dalam laporan pengaduan korban, diketahui ada dua perusahaan yang dilaporkan, yakni PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia. Diduga PT Jui Indonesia sebagai penadah pasir kuarsa yang ditambang dari lahan milik Sunani.
Informasi lebih dalam, pihak Ditreskrimum Polda Sumut juga sudah memboyong, mengamankan dua ini ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia yang digunakan menambang pasir kuarsa milik Sunani.
Pada penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara tersebut, masyarakat sekitarnya melalui Kepala Desa Zaharuddin mengaku miris dengan kelakuan perusahaan yang menambang di desa mereka.
Pasalnya, selain menghancurkan daerah aliran sungai juga tidak mereklamasi lokasi tambang yang sudah selesai ditambang, atau sering disebut reklamasi pasca tambang. Sampai saat ini lokasi bekas tambang pasir kuarsa disana masih dibiarkan, dikhawatirkan sewaktu-waktu menelan korban jiwa, apalagi bekas tambang itu sangat dalam dan luas seperti danau.
Tambang Ilegal Kaolin di Asahan
Ditelusuri lagi, penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan (Sumut), ada puluhan hektar lahan sawit yang di dalamnya dilakukan penambangan tanah kaolin secara ilegal.
Tanah kaolin itu diantar menggunakan truk tronton ke KIM 2 di Medan tepatnya ke PT Jui Shin Indonesia, sumber menyebut, jasa antar tanah kaolin untuk satu tonnya seharga Rp97 ribu, itu diluar ongkos truk. Diperkirakan, ratusan mobil truk pengangkut tanah kaolin dari Asahan setiap harinya masuk ke PT Jui Shin Indonesia, sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan sampai saat ini masih berlangsung.
Terkait itu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan mengatakan, “Kami sampaikan pihak-pihak pemerintah yg melakukan pengawasan segera melakukan tindakan nyata,”
“Kapolres Batu bara kami himbau juga. (Kapolres) Asahan dan Batubara hrs berkolaborasi,” jelasnya.
Terpisah, Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengatakan bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi dimaksud sesuai data pada pihaknya, dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.
Lalu, kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara/Inspektur Tambang, Dirjen Minerba. Melalui petugas disana yang ditemui wartawan, G. Panggabean mengatakan, akan menyampaikan persoalan yang dijelaskan wartawan soal PT Jui Shin Indonesia ke koordinator mereka maupun ke kantor pusat.
Informasi terkini lebih dalam, ada instruksi agar pertambangan ilegal tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Asahan dihentikan sementara, namun untuk alat berat ekscavator masih berada di lokasi tambang dan lokasi penumpukan di Desa Pulau Raja.
Sebelumnya, Pimpinan Law Firm DYA, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, meminta Polda Sumut agar berani, tegas, dan nyata dalam membongkar kasus pertambangan ini. Pasalnya, selain kliennya Sunani yang dirugikan, kepada masyarakat luas, lingkungan juga berimbas buruk sangat besar, kepada negara juga soal pajaknya.
Kepada Chang Jui Fang, melalui nomor selulernya 0811-183####, dicoba konfirmasi, namun ditelepon belum mau menjawab, di kirimi pesan juga belum membalas hingga berita ini dimuat, meski diketahui nomornya aktif.(MR/Bersambung)
1 thought on “Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Status Jemput Paksa Ditreskrimum Polda Sumut? (3)”