tobapos.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Dusun I Sei Bluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dan kali ini pihak Satnarkoba Polres Asahan yang dikomandoi Kanit II, Ipda Wanter Simanungkalit berhasil mengamankan pria inisial SS alias Tompul (44), warga Dusun II Sei Bluru, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Ipda Wanter Simanungkalit mengatakan, pria tersebut diamankan pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 15.00 wib, saat hendak bertransaksi sabu-sabu di lokasi penangkapan itu.
“Benar, bahwa Sat Resnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun I Sei Bluru,” ujarnya.
“Penangkapan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.”
“Selanjutnya, anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa SS alias Tompul lagi bertransaksi narkoba, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar,” jelas Simanungkalit.
Informasi didapat di Mapolres Asahan, dari tersangka SS alias Tompul ditemukan 1 paket berisi sabu yang disimpan di dompet, serta 1 buah plastik warna hitam yang berisi 2 potong pipet, 1 buah bungkusan kertas tisu ukuran besar sabu dan 5 paket plastik klip ukuran sedang juga berisi sabu, 1 buah timbangan elektrik serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali, dan pelaku saat ini sudah mendekam di ruangan sel Satnarkoba Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tutup Ipda Wanter, Rabu (8/11/2023). (Ridho)