tobapos.co – Elemen masyarakat mendukung Polrestabes Medan, Polda Sumut, untuk cepat melakukan kelanjutan proses hukum dalam kasus penipuan yang diduga dilakukan seorang anak pejabat di Pemerintah Kota Tebing Tinggi bernama M. Wahyudi Pratama Tolo alias Yudi.
“Kita sangat mendukung Polrestabes Medan yang saat ini dipimpin Bapak Kombes Valentino Alfa Tatareda untuk menuntaskan kasus tersebut. Bila menemukan bukti cukup, tersangkakan saja si terlapornya. Karena siapa saja yang melanggar hukum tidak bisa dibiarkan,” kata Martono SH MH.
Sambung sosok ulama yang juga praktisi hukum itu, “Penegakan hukum saya rasa bisa pula melalui jalan mediasi, restorative justice, kalau saran saya dimediasi saja.”
“Atau kasusnya tidak merupakan tindak pidana, mungkin bisa diinformasikan ke masyarakat luas, karena kasus ini saya dengar ramai juga diperbincangkan, jadi nama si terlapor yang menyerempet ke keluarganya bisa pulih dari gunjingan orang-orang,” jelasnya. Kamis (12/10/2023).

Sekedar mengilas balik, pria bernama Hendrik sebagai korban yang mengadukan M. Wahyudi Pratama Tolo ke Polrestabes Medan sekitar Juni 2023 lalu, sesuai surat No.STTLP/B/16##/V/2023/SPKT.
Sedangkan M. Wahyudi Pratama Tolo alias Yudi merupakan anak kandung Sri Wahyuni, pejabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM), Pemko Tebing Tinggi.
Kemudian menurut Hendrik, bahwa M. Wahyudi Pratama Tolo membawa-bawa nama ibunya saat melakukan aksinya dengan modus meminjam uang ratusan juta rupiah kepadanya untuk keperluan menambah modal bisnis properti, dan sebagai jaminan, sertifikat tanah orangtuanya diberikan Wahyudi kepada Hendrik.
Baca juga..
Berusaha mencari jalan kekeluargaan sebelum membuat laporan resmi di kepolisian, Hendrik berkali-kali memberitahukan kepada Sri Wahyuni tentang kelakuan anaknya Wahyudi, saat tersebut Sri Wahyuni sempat mau memberikan solusi untuk mengganti kerugian Hendrik, namun entah mengapa tiba-tiba Sri wahyuni malah seperti sengaja memutus kontak lepas tangan.
Terkait hubungan Dra Sri Wahyuni, Kadis (Kepala Dinas) P3APM Pemko Tebing Tinggi dengan kasus anaknya tersebut, berulang kali dicoba wartawan untuk melakukan konfirmasi, dengan mendatangi kantornya, bahkan kediamannya. Namun tetap belum berhasil, sebab diduga Sri Wahyuni sengaja menghindari.
Sedangkan M. Wahyudi Pratama Tolo menjawab konfirmasi wartawan mengatakan, bahwa hutangnya kepada kepada Hendrik (pelapor) bukanlah Rp120 juta, sebab ada dibayarnya sekitar total Rp13 juta, dan dia (Wahyudi) membantah membawa-bawa nama ibunya (Sri Wahyuni) yang seorang pejabat Kadis di Pemko Tebing Tinggi dalam permasalahan tersebut.(MRi)