Mahfud MD: Tindak Tegas Mafia Tanah, Oknum Aparatur Pemerintah Labuhan Deli Diduga Sekongkol Jual Lahan Warga

Headline Kriminal

tobapos.co – Persengkokolan busuk dilakukan oknum- oknum aparatur  pemerintah di Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan cara diduga menjual tanah milik Merawati (70), berlokasi di Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (26/12/2022).

Diketahui tanah seluas 5600 meter itu milik Merawati, warga Kampung Banten yang sebahagian lahannya telah beralih kepada orang lain dengan SHM No.02313 berinsial BK.

Alas hak yang dimiliki Merawati adalah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006 dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal 23-2-2006 yang berdasarkan putusan TUN Makamah Agung RI Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004.

Dan putusan perdata MA RI No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011 yang berkekuatan hukum tetap/ Incracht dan di bawah pengawasan kantor pengacara Ardianto Coorporate Law Office.

Sebelumnya diketahui surat keterangan desa milik Merawati ada dibubuhi tanda tangan Sekdes sebagai saksi. Sehingga ahli waris bukan tak beralasan menjadikan itu dasar tanda tanya besar.

Informasi yang beredar Kom diduga mengetahui surat penguasaan fisik dan silang sengketa atas terbitnya SHM No.02313 atas inisial BK.

Sementara info yang diterima awak media Camat Ed diduga telah pula  menandatangani surat penguasaan fisik dan silang sengketa lahan di Dusun 2 sehingga bisa terbit SHM No.02313 atas inisial BK itu.

Dicoba konfirmasi kepada Camat Labuhan Deli Ed terkait persoalan SHM No.02313  yang menimpa SK Camat milik Merawati masih belum dijawab.

Sebagaimana dikutip dari Kompas,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sepakat membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menindak tegas mafia tanah.

Tim ini juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).

“Tapi yang mafia-mafia (tanah) juga akan kita selesaikan dan kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti,” lanjutnya.

Menurut Mahfud, mafia tanah saat ini sudah semakin merugikan masyarakat.

Di mana orang tidak punya hak atas tanah, tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

“Padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas,” ungkap Mahfud.(TP/Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *