Seleksi Panwascam Di Medan Dinilai Tidak Fair, Akan Laporkan Ke DKPP RI

Headline Politik

tobapos.co- Berdasarkan Pasal 105, 106, dan 107 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas mengatur tugas, kewewenangan, dan kewajiban Panwas Pemilu Kecamatan. 

Posisi Panwascam sangat vital, karena bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.

.

Penegasan itu disampaikan Sutrisno Pangaribuan dalam keterangan persnya kepada wartawan,  Rabu (26/8/2022 Di Medan. 

Kata Sutrisno,  pasca reformasi, kita telah menyelenggarakan Pemilu 6 kali,  Pemilu untuk menyusun legislatif, dan 5 kali Pemilu Presiden, baik terpisah maupun bersamaan. 

Kita selalu akrab dengan istilah “Kecurangan Pemilu”, pun demikian praktik- praktik kecurangan dalam berbagai bentuk. 

Menurutnya tidak sedikit juga kecurangan yang melibatkan oknum penyelenggara pun pengawas Pemilu. 

Faktanya, ada banyak oknum penyelenggara dan pengawas Pemilu yang pada akhirnya mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

Sutrisno lagi menjelaskan,  sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu, maka posisi Panwascam sangat vital, selain kecakapan ( kapasitas ) soal regulasi terkait Pemilu, integritas menjadi syarat mutlak dari calon Panwascam. 

Integritas penyelenggara dan pengawas pemilu menjadi syarat mutlak dalam memastikan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan Azasnya: Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, Jujur dan Adil. Panwascam yang berintegritas, hanya dapat dihasilkan oleh Pokja maupun Bawaslu yang juga berintegritas.

Namun belakangan ini beberapa warga Medan yang mengikuti tahapan seleksi Panwascam menyampaikan keluhan sejak melakukan pendaftaran peserta seleksi. 

Ketika itu, sebut Sutrisno mantan anggota DPRD Sumut itu lagi,  disampaikan pertanyaan- pertanyaan dari oknum- oknum seperti: “Dapat informasi dari mana?”, “Siapa orang dalam yang dikenal”, bahkan “Bersedia membayar berapa?” menjadi pertanyaan- pertanyaan yang diterima oleh beberapa calon peserta. 

Bahkan setelah berkas- berkas masuk, sebagian ada yang dihubungi melalui telepon seluler oleh oknum- oknum yang diduga ikut bermain.

Pasca pengumuman hasil seleksi Panwas Pemilu se- Kecamatan di Kota Medan hari ini, ada beberapa orang yang kemudian dinyatakan tidak lolos, dan  menyampaikan berbagai informasi terkait dugaan seleksi yang tidak fair. 

Lolos seleksi administrasi, hasil CAT tinggi, di akhir wawancara diajak membangun komitmen- komitmen beraroma intimidasi, yang akhirnya dijawab iya, dengan harapan tetap lolos.

Berdasarkan pengalaman tersebut, beberapa orang yang tidak lolos memutuskan akan melakukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. 

Kita menginginkan Pemilu 2024 jauh lebih baik dari Pemilu sebelumnya, tentunya harus dimulai dari seleksi penyelenggara dan pengawas yang benar, tukasnya. 

Dengan begitu,  Sutrisno mengajak bagi saudara- saudara yang memiliki bukti- bukti percakapan, pesan sms, wa, maupun komunikasi dalam bentuk lainnya dari oknum- oknum pelaku dugaan kecurangan pada seleksi Panwaslu Kecamatan se- Kota Medan, dapat mengirimkannya ke: 08116117799. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *