Menajemen Asuransi Generali Sampaikan Klarifikasi Soal Pemberitaan “Asuransi Generali Diminta Harus Bayar Klaim, Kuasa Hukum Nasbah Tegaskan Jangan Seolah Putar Balik Isu”

Sekitar Kita

tobapos.co – Pihak menajemen Asuransi Generali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media ini yang sebelumnya menayangkan berita dengan dengan judul  : “Asuransi Generali Diminta Harus Bayar Klaim, Kuasa Hukum Nasbah Tegaskan Jangan Seolah Putar Balik Isu”.

Melalui email yang diterima redaksi tobapos.co, disebutkan, “Kami juga sangat berempati dengan kondisi yang dialami oleh nasabah dan segera melakukan proses penanganan klaim pada saat klaim diajukan. Berikut kami sampaikan beberapa hal terkait dengan informasi yang tercantum dalam artikel tersebut:

“Terkait dengan pengajuan klaim nasabah AN pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam Polis.

Foto: Klarifikasi pihak menajemen asuransi Generali//

“ Setelah mempelajari pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah 5 (lima) bulan menjadi pemegang polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan nasabah dengan fakta sebenarnya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujurjujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya.

“Dan pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada nasabah sesuai haknya apabila nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.  Menghargai hak-hak nasabah dalam menempuh upaya hukum, pihak nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses Banding yang diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021. Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap.”

“Dalam penanganan klaim maupun keluhan nasabah, Generali selalu berupaya mempermudah akses kepada nasabah untuk mengajukan klaim secara online. Apalagi pada saat harus menerapkan physical distancing, kami membuka akses seluas-luasnya agar nasabah merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi. Nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain dari mana saja, bahkan tidak harus datang ke kantor Generali. Semua diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang kami miliki. Generali Indonesia memiliki standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah yang senantiasa mengacu kepada peraturan serta ketentuan yang berlaku.”

“Generali Indonesia selalu mengedepankan komitmen dalam membayarkan hak-hak nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Di sepanjang tahun 2021, Generali Indonesia telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp 1 Trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia. Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait COVID sebanyak lebih 7000 kasus senilai Rp253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021. Besar harapan kami, tanggapan ini dapat diterima dengan baik dan dipublikasikan oleh Redaksi Tobapos untuk memberikan informasi yang seimbang dan kejelasan bagi semua pihak terkait.” tulis pihak asuransi itu.

Sebelumnya Diberitakan

Terkait adanya klarifikasi yang dilayangkan pihak PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia itu, membuat kuasa hukum dari nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH kembali memberikan penegasan.Rabu (16/2/2022).

Pengacara kondang itu membongkar fakta yang dinilai mampu mematahkan jawaban yang dilempar oleh pihak asuransi Generali (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia). Dimana, yang menjadi inti permasalahan adalah asuransi Generali Konvensional, dan bukan dengan asuransi Generali Syariah, sebab itu dua yang berbeda.

“Gak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama, itu kan Generali Syariah,  jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu. Klien saya ada masuk 2 asuransi, Generali Konvensional dan Generali Syariah. Generali Syariah itu proses hukum di Pengadilan Agama tingkat 1 dan tingkat 2, bukan saya kuasa hukumnya, itu berbeda,” katanya.

Sambung Darmawan, “Gak ada hubungannya  karna itu gugatan itu berhubungan dengan Syariah Generali, saya bicara hari ini bukan terkait Syariah, tapi yang Generali Konvensional, yang setiap bulan klien saya itu membayarkan biaya premi polis Rp10 juta per bulan,”

“Jadi tidak ada hubungannya, saya datang terkait Generali Konvensional. Dan nomor polisnya pun berbeda, saya heran kenapa mereka bisa hubungkan dengan gugatan Pengadilan Agama, itu polisnya Generali Syariah, itu gak ada hubungan, saya sekarang datang untuk Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631, kalau yang mereka jawab itu gak ada hubungan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau mencampuri, karena gugatan awal pertama Pengadilan Agama tingkat 1 dan 2 itu tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan sini,” tegas Darmawan.

Kemudian soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya inisial An ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan menjawab, “Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data – data sebenarnya. klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada infomasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga,” tanggap Darmawan meminta dibuka. Rabu (16/2/2022).

Dijelaskannya lagi soal kedatangannya baru-baru ini ke ke kantor Asuransi Generali “Galaxy Team Medan” di Jalan Multatuli, “Menanyakan agency klien saya yang masuk melalui agency pertama Suhari Rimba. Ketika kita merasa tidak puas atas jawaban Suhari Rimba yang terlalu berbelit-belit, jadi kami naik lah ke atasan agency itu, Suwandi, di atasnya Susana dan pimpinannya Tan Tjing Hoa,untuk mempertanyakan bantuannya, gimana percairannya karena sudah lama, 3 tahun lebih belum cair,” kata Darmawan..

“Jangan mereka mengalihkan seperti itu, kita datang baik-baik tidak ada penanggung jawabnya, kantor agen sebesar itu masak mereka membuang badan ke kantor pusat. Apa fungsi agency, gimana bantuannya. Lihat pelayanannya seperti ini, jangan diputar kayak gini.” Katanya lagi. 

Di ujung wawancara Darmawan berharap agar pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun belakangan ketika diklaim sangat susah, “Saya berharap jangan ketika mau diklaim susah, ketika kita masuk asuransi bibir mereka manis. Kepada pihak Generali, segera bayarkan jangan banyak alas an,” tutupnya.(TP/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *