tobapos.co – Silang sengkarut pembangunan jalan tol Trans Sumatera, pada pembebasan lahan Nenek Miring, Dusun 9, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Parahnya, diduga keras ada kebocoran uang Negara yang bisa menjurus kepada perbuatan korupsi. Kamis (27/1/2022).
Merebak bau anyir manipulasi data yang disebut-sebut melibatkan perangkat desa sampai pejabat BUMN menyeruak kemana-mana.
Sedari awal sosialisasi ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan jalan tol Trans Sumatera dari Langsa – Binjai tepatnya Dusun 9 Nenek Miring, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak di aula Desa Tandem Hilir 1 sampai saat akan pembayaran ganti rugi terasa kental dengan aroma kongkalikong.
Pengakuan Kades Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Herianto telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak PT Hutama Karya Indonesia (HKI) dalam pembebasan lahan pembangunan proyek tol Trans Sumatera Langsa – Binjai.
Malah dirinya membeberkan kalau yang mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dari PT HKI itu adalah tanah miliknya bukan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Malah dengan gamblang Kades Herianto berkata kalau bangunan di lahan yang diduga masih HGU aktif itu adalah kepunyaannya juga.
Seperti diketahui, berdasarkan data, Kades Tandem Hilir 1 Herianto, memiliki 4 lahan dalam menerima ganti rugi Rp 1,5 miliar atas pembebasan lahan proyek pembangunan tol Trans Sumatera dari PT HKI.
Sebelum adanya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Nenek Miring, Kades Herianto berusaha untuk tetap memiliki lahan HGU PTPN II yang diduga masih aktif menjadi kepunyaannya.
Ini terlihat dengan getolnya sang kades yang diduga terus mengintimidasi para warga di sekitar lahan Dusun 9 Nenek Miring Desa Tandem Hilir 1.
Malahan infonya ada beberapa warga yang dengan sengaja dipaksa Kades Herianto untuk mengakui tanah miliknya di lokasi Nenek Miring.
Disebut-sebut, warga diancam kalau tak mau mengakui lahannya Kades Herianto, tanah yang mereka tempati bakal tak akan diganti kerugian oleh negara.
“Sampai nangis darah kalian takkan mendapatkan ganti rugi,” gitulah kata Kades Herianto ditirukan salah seorang warga inisial Ar (60)
Isu miring terus bergulir kalau Kades Herianto pernah membuat bangunan kolam ikan serta rumah di lokasi Nenek Miring, Dusun 9, Desa Tandem Hilir 1.
Malah gawatnya lagi, diduga Kades Herianto pernah menggeser batas patok penanda jalan tol yang telah ditanam.
Ini terkuak setelah hasil wawancara awak media dengan Menejer Kebun Tanden PTPN II bermarga Saragih melalui telepon seluler.
“Benar Bang. Persolan itu sudah saya laporkan ke Polres Binjai. Jadi liat aja laporannya disana,” beber Manejer Kebun Tandem PTPN II.
Konfirmasi kepada pihak HKI melalui Amidin mengatakan, masalah ganti rugi itu adalah ranahnya Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
“Tim pembebasan lahan, jadi bukan bidang kami untuk mengklarifikasinya. Pendataan juga orang itu. HKI sifatnya membantu saja,” jelas Amidin.
Penelusuran kini pihak HKI kelimpungan dengan isu bakal munculnya demo warga kembali karena dikabarkan Presiden Jokowi bakal meresmikan jalan tol Trans Sumatera Langsa – Binjai tersebut.
Infonya sebelum munculnya ganti rugi pembebasan lahan jalan tol kepada warga hanya berupa tali asih, namun saat ini katanya berubah bakal diganti rugi perante tanah menjadi Rp 50 juta.(Her)
