tobapos.co – Pengamat Hukum dan Kriminal Dr Redyanto Sidi SH. MH menanggapi permintaan tanggapan oleh wartawan soal maraknya praktek perjudian hingga narkoba yang kian subur menjamur di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, yang lokasi tepatnya di Jalan Sei Petani dalam lokasi hiburan malam Sky Garde#. Jumat (24/12/2021), sore.
Menurutnya, jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada petugas penegak hukum semakin menurun akibat ulah oknum yang mengambil keuntungan dari aktivitas perjudian dan peredaran gelap narkoba.
“Apabila ada petugas yang mengetahui namun tidak menjalankan tugasnya, tentu diduga telah melakukan pembiaran, melanggar sumpah jabatannya selaku penegak hukum dan mengecewakan masyarakat..” terang pria akrab disapa Redy itu.
Sambungnya, “Dalam UU Narkotika, tehadap masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana Narkotika, namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib dapat dijerat dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah),”
Masih ditegaskan Dr Redyanto, “Patut dipertanyakan, dan patut pula diperhatikan serta dievaluasi. Pimpinannya perlu cek, bila terbukti tentu disanksi. Jangan masyarakat makin resah sehingga menurun kepercayaan kepada lembaga karena ulah oknum,” tutup beliau kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, sesuai informasi dari sumber dipercaya Hotel & Diskotik Sk# Garden yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumut itu disebut-sebut merupakan milik inisial ST, salah satu oknum tokoh pemuda di Kota Binjai.
Belakangan ini namanya melambung di bidang perjudian hingga narkoba. Bagaimana tidak, dari berbagai penjuru kota di Sumut berdatangan ke lokasi tersebut untuk mengadu nasib hingga merasakan narkoba.
Sudah sekitar setahun lebih usaha tersebut berlangsung. Ironinya, meski sempat digrebek namun terkesan hanya “permainan” belaka, buktinya saat ini semakin semarak judi dan narkoba disana, yang bahkan pernah menggemparkan akibat adanya orang yang mati karena over dosis ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus SIK hendak dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, namun hingga berita ini dimuat masih belum mau menjawab.
Sedangkan Kanit V, Subdit 3 Jahtanras Polda Su Kompol Bayu Samara SIK kepada wartawan mengatakan, segera menindak lanjuti informasi tersebut. ”Akan kita tindak lanjuti segera, terima kasih.” jelas Bayu. (Amri/ foto-int : Polrestabes Medan beberapa lalu sempat menggrebek Sky Garden)