tobapos.co – Siapa tidak merasa miris dengan kondisi penegakan hukum yang terlebih saat ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Jelas-jelas beroperasi perjudian secara besar-besaran. Namun terkesan dibiarkan, apakah hukum sudah menjadi “komoditas” layaknya barang yang bisa diperjual-belikan?

Dari kondisi suburnya praktek perjudian yang ada saat ini ada di Kota Medan, di wilayah hukum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan dijadikan contoh kecil.
Dimana, sudah jelas-jelas dikirimi bukti gambar kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polsek Sunggal terkait praktek perjudian di wilayah hukumnya, tetapi sudah sekitar 5 hari berlalu, tampak pengelola perjudian dimaksud masih leluasa menjalankan usaha melawan hukumnya.

Sekedar mengulas kembali, sarang perjudian tersebut berada di Jalan Tapian Nauli, Nomor A-9 dan di Jalan Kelambir 5 tak jauh dari pajak Kampung Lalang. Aktivitas kedua lokasi perjudian besar-besaran itu disebut dikelola Ahong alias Ewin dengan atasnnya dipanggil Aliang.
Untuk beroperasinya sudah berbulan – bulan, setiap harinya ramai pemain, bahkan sampai membludak berpesta pora berjudi disana, sedangkan hukum sudah tak diperdulikan, apalagi protokol kesehatan meski Covid-19 masih menghantui dan negara berjuang agar waspada gelombang ketiga.
Sebelumnya pula, Kapolsek Sunggal Kompol Yudha Chandra Pranata yang dikonfirmasi hanya mengatakan “Terimaksih atas informasinya”, namun penindakan belum tampak nyata. (AMRI/foto: ilustrasi)