‘Perampok’ Mangrove Kaya Raya, Jokowi Hujan-hujanan Lakukan Penanaman

Headline Kriminal

tobapos.co – Layak diacungi jempol aksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), saat melakukan penanaman mangrove bersama masyarakat di Pantai Wisata Raja Kecik, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (28/09/2021) pagi. Orang nomor 1 di Indonesia itu sampai rela turun langsung, tubuhnya terendam air laut meski dalam kondisi hujan.

Di lokasi penanaman, Kepala Negara juga menegaskan, sebagai bentuk komitmen terhadap Paris Agreement dan juga antisipasi terhadap perubahan iklim dunia, pemerintah akan melakukan rehabilitasi mangrove di seluruh tanah air, dengan target 34 ribu hektare hutan mangrove di tahun ini.

Namun tampaknya upaya Kepala Negara itu untuk merehabilitasi hutan kawasan mangrove di tanah air tidak akan maksimal, bila para “perampok” mangrove tidak diberikan pula tindakan hukum yang tegas tuntas sebagai efek jera.

Diketahui, para “perampok” kayu mangrove masih banyak belum tersentuh hukum, komplotan mereka yang kaya raya tergabung dalam asosiasi dengan leluasa memakai tangan masyarakat menebangi hutan mangrove secara ilegal, lalu dibeli dengan modus koperasi, mengolahnya menjadi arang mangrove/bakau, kemudian dengan membuka CV maupun PT mengekspor ke manca negara.

Foto : Salah satu gudang penyimpanan arang mangrove siap ekspor di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumut beberapa waktu lalu diabadikan tim tobapos.co//

Kondisi perambahan ilegal hutan mangrove negara itu bisa didapati di sekitar pesisir Aceh Tamiang, Aceh Timur hingga Langsa, Propinsi Aceh. Sedangkan untuk gudang penyimpanan yang sudah menjadi arang mangrove siap ekspor, marak dibuat pengusahanya di pinggiran Kota Medan sampai Deli Serdang yang diangkut dengan truk dari Aceh, agar jarak tempuh saat melakukan ekspor melalui pelabuhan Belawan lebih dekat.

Sebelumnya Diberitakan

Diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku, baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa memiliki dokumen resmi yang tergabung dalam SKSHH.

Foto: Salah satu gudang arang mangrove diduga ilegal di Sunggal, Medan, milik seorang warga keturunan inisial SGM yang sampai saat ini masih terus melakukan kegiatan ekspor//

Lebih dalam diinvestigasi tim media ini, gudang penampungan arang kayu mangrove/bakau diduga ilegal yang masih aktif beroperasi sampai kini, Rabu (29/9/2021), yakni dikelola CV. P berada di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan.

Balai Gakkum Wilayah Sumatera

Sebelumnya, melalui Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, “Bahwa ada pembagian kewenangan pemerintahan sesuai ketentuan, bahwa terkait arang domainnya lebih dominan di daerah mulai dari lokasi dan perizinan memang di daerah, dalam hal ini Gakkum LHK bukan tinggal diam dan sudah menangani kasus serupa yang sudah sampai dalam proses putusan.”

“Akan lebih baik kalau semua lini bergerak sesuai proporsinya termasuk masyarakat. Menyelenggarakan tata lingkungan itu lebih baik dan proses Penegakan Hukum menjadi lini terakhir. Terkait berita di atas kita belum dapat informasi detil dan akan kita telusuri dan akan kami koordinasikan dengan Dinas Kehutanan setempat maupun KPH,” katanya.

Krimus Polda Sumut

Melalui Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, KombesPolJohn Charles Edison Nababan, S.I.K., M.H telah pula diberikan informasi dan konfirmasi terkait arang mangrove diduga ilegal ini, terlebih supaya jangan tutup mata, dan beliau sempat mengatakan, “Terimakasih masukannya, kami cek dan tindak lanjuti,” ujar Nababan melalui seluler sekira Februari 2021 lalu, tetapi nyatanya?

Prasetyo Gow Ditangkap, Kapan Mafia Mangrove Sumut – Aceh?

Santer pula pemberitaan soal penangkapan Prasetyo Gow yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalbar atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau illegal logging.

Karenanya, terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Namun kapan para mafia mangrove di Sumut-Aceh yang notabene pantas disebut “perampok” ditangkapi pula?

Terkait ini, kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar telah dicoba konfirmasi melalui melalui sambungan seluler, namun jawaban belum juga didapat hingga berita ini dimuat kembali. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *