tobapos.co – Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mendongkrak realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya penerimaan kedua jenis pajak ini merupakan yang paling rendah di triwulan II tahun anggaran 2021.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengusulkan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI segera merangkul dan berkolaborasi dengan para Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk meningkatkan realisasi BPHTB terlebih disaat lesunya sektor properti akibat pandemi Covid-19.
“Mungkin harus ada Public Hearing dengan para notaris karena BPHTB sangat berhubungan erat dengan para Notaris,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/06/2021).
Dimaz berharap dengan adanya program Public Hearing atau kegiatan dengar pendapat dari para Notaris ini bisa menyukseskan kebijakan administrasi penerimaan pajak BPHTB di triwulan III dan seterusnya. Sebab di triwulan ke II ini DKI hanya mampu merealisasikan 60,3% atau Rp1,82 triliun dari target Rp3,02 triliun.
“Di beberapa daerah saya dengar sudah melakukan Public Hearing (dengan Notaris) sehingga terciptalah formula-formula yang bisa diterapkan untuk meningkatkan BPHTB,” ucapnya.
Sementara realisasi penerimaan pajak paling anjlok di triwulan II ini adalah PBB-P2, yakni baru mencapai 38% atau Rp824 miliar dari target Rp2,16 triliun.
Oleh karena itu, anggota Komisi C lainnya Cinta Mega mengusulkan agar Bapenda DKI memberikan keringanan pada para penunggak PBB-P2 dengan cara membuat program pemutihan . Hal tersebut diyakini dapat mendongkrak realisasi target triwulan III.
“Lebih baik bikin program pemutihan karena memang lebih baik dimasa pandemic ini kita kasih keringanan, daripada tidak ada yang bayar sama sekali,” tandasnya. (TP 2)