Arang Bakau Siap Ekspor Dari Aceh Masuk ke Sumut Marak Tanpa Dilengkapi SKSHH Juga Nota

Headline Kriminal

tobapos.co – Berpuluh tahun lamanya permainan kotor kebanyakan para eksportir arang kayu bakau Sumatera Utara meraup pundi-pundi uang hasil mengekspor arang kayu bakau diduga ilegal yang diambil dari kawasan pesisir Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa hingga Aceh Timur, Propinsi Aceh.

Disebut ilegal, pasalnya arang-arang kayu bakau hasil olahan dari kayu bakau itu marak disinyalir tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) saat diangkut dari lokasi penebangan ke tempat pengolahan menjadi arang yang disebut ‘dapur arang’. Ironinya, bisa berjalan lancar diekspor melalui Pelabuhan Belawan ke luar negeri juga diragukan Nota Angkutannya.

Diketahui, ada puluhan eksportir arang kayu bakau berdomisili di Kota Medan maupun Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang aktif hingga kini memperkerjakan orang untuk mengangkut dan oknum aparat mengawal arang kayu bakau dari Aceh ke Sumut secara gelap. Mereka (ekportir) memiliki badan usaha dan tergabung dalam asosiasi, ada pula yang bermain secara sendiri-sendiri.

Lebih gawatnya lagi, padahal pemerintah memiliki banyak lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan guna menindak para mafia perusak lingkungan dan hutan, seperti Ditjen Gakkum LHK, dalam hal ini Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan dan ada pula Kepolisian yang berwenang.

Ditangkap Namun Tetap Berjalan

Masih segar dalam ingatan masyarakat, Kodam I/BB maupun Polda Sumatera Utara beberapa kali berhasil mengamankan arang kayu bakau yang tanpa memiliki dokumen sah. Ada yang ditangkap saat di perjalanan dari Aceh ke Sumatera Utara, dan ada pula saat arang kayu bakau siap ekpor disimpan dalam gudang.

Seperti yang diamankan pihak Denintel Kodam I/BB dengan turut diboyong beberapa unit truk dan arang kayu bakau, saat itu barang bukti diantarkan ke Dinas Kehutanan Propinsi Sumut.

Sebelumnya Diberitakan

Diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku, baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa memiliki dokumen resmi yang tergabung dalam SKSHH.

Lebih dalam diinvestigasi tim media ini, gudang penampungan arang kayu bakau diduga ilegal yang masih aktif beroperasi sampai kini, Senin (3/5/2021), contohnya dikelola CV. P berada di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *