tobapos.co – Diingatkan kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kaum hawa, diharapkan agar berhati-hati menggunakan produk kosmetik palsu yang tidak memiliki izin edar, salah satunya diduga merek “TABITA”
Kosmetik palsu merek “TABITA” ini kabarnya pernah ditangkap oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan.
Herannya, produk kosmetik ilegal merek “TABITA” tersebut masih beredar luas di Medan.
Informasi yang dihimpun tobapos.co, Sabtu (24/4/2021) produk kosmetik ilegal merek “TABITA” itu disebut-sebut milik inisial AG dan M yang berada di Kecamatan Medan Sunggal.
“Memang itu rumahnya bang. AG dan M ini memang pengusaha kosmetik,”ujar Rino.
Sementara, Kepala BPOM Medan Drs. Yulius Sacramento Tarigan, Apt saat dikonfirmasi tobapos.co, belum lama ini mengatakan, bahwa produk kosmetik Merek TABITA itu sudah pernah kita tangkap.
“Sudah pernah kita tangkap itu pak. Sekarang coba hubungi Kepala BPOM yang baru. Saya sudah purna tugas pak,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran tim di lapangan, produk kosmetik ilegal merek “TABITA” terlihat masih beredar bebas di wilayah Kota Medan.
Terkait ini BPOM Medan agar jangan diam tanpa ada tindakan, jangan nanti masyarakat menilai kinerja Kepala BPOM Medan tidak maksimal?
Dikunjungi pula situs website BPOM ( www. cekbpom.bpom. go.id) yang biasa mencantumkan daftar kosmetik yang memiliki izin edar, namun kosmetik TABITA tidak muncul ketika dicari di laman tersebut. (Sofar Pandjaitan – bersambung)