tobapos.co – Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pada Rabu, 20 Januari 2021 yang lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan 16 program prioritas dan 8 komitmen.
Selain itu, Kapolri juga memaparkan konsep “Presisi” Kepolisian masa depan. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Kapolri tentang konsep Presisi tersebut, tentunya harus dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota Kepolisian RI tanpa terkecuali.
Kendati demikian, untuk poin transparansi dan berkeadilan pada konsep Kapolri tersebut, sepertinya masih menjadi kendala bagi oknum Kapolsek di jajaran Polda Sumatera Utara.
Seperti Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo yang diduga alergi dan belum transparan ketika dikonfirmasi wartawan terkait informasi dugaan tangkap lepas (Talas) terhadap tersangka narkoba.
Kondisi itu terjadi belum lama ini, jangankan mendapat keterangan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus diduga malah kompak memblokir nomor WhatsApp beberapa wartawan.
Namun untuk keseimbangan pemberitaan, wartawan tetap melakukan konfirmasi kepada Panit I Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dwikora Tarigan, terkait penangkapan dan dugaan dilepasnya tiga tersangka pengguna narkoba yang ditangkap di Jalan Mongonsidi, Gang Amal, Medan, pada Sabtu (20/2/2021) malam.
“Kalau kasus ini sudah banyak yang konfirmasi media lain dan sudah kita jawab. Karena dari hasil penyelidikan kita tidak cukup bukti, sehingga kita lepaskan dan kita tidak ada terima uang,” jawab Iptu Dwikora.
Saat ditanyakan, jika memang tidak ada bukti mengapa ketiga tersangka dibawa ke Mako, dan ditahan selama 5 hari di sel tahanan Polsek Medan Baru..?
“Tersangka dibawa ke Mako untuk kita penyelidikan, dan kalau Kasus narkoba waktu penyelidikannya 6 hari. Beda dengan pidana umum hanya 1x 24 jam. Dan kalau tidak terbukti walau sudah 5 hari, kasus narkotika wajib kita lepaskan,” ujar Dwikora lagi dengan yakin.
Sambungnya menyatakan, “Bahwa pasal dan ayat itu tertulis di dalam UU narkotika,” sebut Iptu Dwikora saat ditanya wartawan, Senin (1/3/2021).
Iptu Dwikora juga mengirim salinan atau bunyi putusan tentang penghentian proses penyidikan dan kewenangan penangkapan.
Pada poin penghentian proses penyidikan itu tertulis “menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.”
Sedangkan ketiga tersangka, Dody Sinaga, Onma dan Simon warga Polonia tersebut ditangkap diduga dengan barang bukti satu paket sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, ketiga tersangka ditangkap Polsek Medan Baru pada saat akan mengkomsumsi narkoba (sabu-sabu).
Setelah 5 hari ditahan di sel tahanan Mapolsek Medan Baru, pada Kamis (25/2/2021), ketiga tersangka warga Polonia tersebut dilepaskan dengan memberikan siraman rohani? (Sofar Panjaitan)