3 Instansi Hukum di Asahan Tangani  Kasus 900 Gram Lebih Sabu-sabu, Periksa Terlibat Vonis 8 Bulan Penjara  Bigbos OY

Headline Korupsi

tobapos.co – Penangkapan jaringan besar peredaran narkotika di Jalan Ulayat Raya/tanah garapan, Kelambir Lima Kebun, Deli Serdang oleh Satuan Narkoba Polres Asahan jajaran Polda Sumatera Utara sekitar 4 Juni 2022 lalu  menimbulkan kesan janggal di masyarakat.

Pasalnya, ramai terdengar apalagi  dipaparkan serentak ke sejumlah awak media, bahwa lebih dari 900 gram sabu-sabu yang diamankan petugas saat itu, sekaligus memboyong beberapa pria yang terlibat.

Dalam perjalanan proses penyelidikan, diketahui menjadi dua orang yang  ditetapkan sebagai tersangka, yakni bigbos HR alias OY dan MN alias Ketua.

Kemudian penyidik Sat Narkoba Polres  Asahan yang menangani disebut hanya melimpahkan bigbos HR alias OY ke JPU Kejari Asahan. Sebab, saksi kunci yang juga tersangka dalam perkara tersebut (MN  alias Ketua) diduga secara tiba-tiba meninggal dunia.

Kasus tersebut cukup menghebohkan,  disoroti masyarakat banyak. Tak lama terdengar lagi, bahwa bigbos HR alias OY diganjar  Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, JPU menuntut 1 tahun penjara dan majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.

Sejumlah elemen masyarakat pun  bertanya-tanya, terlebih dikarenakan bigbos HR alias OY disebut-sebut telah leluasa menghirup udara bebas tak berselang lama pasca ditangkap.

Sementara masih segar diketahui, dalam kasus itu barang bukti sabu-sabu yang diamankan 900 gram lebih, dan keberhasilan petugas kepolisian menangkap para pelaku dengan cara menyamar sebagai  pembeli (under cover buy).

Ironi soal vonis 8 bulan penjara dan tuntutan JPU terkesan memberi lampu hijau, apakah memang ada settingan berjamaah sejak dari tingkat awal penyidikan sampai putusan dari pengadilan karena diduga  bigbos OY menggelontorkan siraman besar agar hanya sebagai pengguna 1,5 gram sabu-sabu?

Agar terang-benderang, elemen masyarakat pun mendesak Divisi  Propam Polri, Komisi Kejaksaan maupun Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat menangani kasus besar tersebut. Dan tak kalah penting, Pemasyarakatan tempat bigbos HR alias OY menjalankan hukumannya.

Dari kondisi tersebut, sangat rentan menciderai rasa keadilan di masyarakat. Apalagi sudah menjadi rahasia umum karena kerap terjadi,  pengguna yang barang bukti sabu-sabu paket kecil Rp 50 ribu malah divonis sampai 5 tahunan penjara.

Selain itu, bisa semakin menimbulkan asumsi negatif dan merembet kepada kinerjanya penegak hukum lainnya meski tak berbuat. Sedangkan kepada oknum penyidik sampai pimpinan Sat Narkoba Polres Asahan, JPU Kejari Asahan dan Majelis Hakim PN Kisaran yang  menangani kasus bigbos OY pantas dipertanyakan, benarkah mendukung program pemberantasan narkoba?

Hasil konfirmasi awal kepada Kajatisu Idianto SH, MH mengatakan, agar wartawan menghubungi langsung  Kajari Asahan maupun Kasi Intelnya. Sedangkan Humas Pengadilan Tinggi Medan meminta agar diberitahu nomor register perkara dimaksud, supaya informasi diterima mereka lebih jelas. Jumat (6/1/2023).

Di tempat terpisah, LSM Berkordinasi melalui Ketua Umum Abednego Panjaitan yang dimintai tanggapannya menegaskan, saat ini teknologi sudah canggih dan laporan masyarakat atas  kinerja aparat hukum bisa disampaikan dengan banyak cara, juga jauh lebih cepat.

Tambah Panjaitan, masyarakat seharusnya pantang menyerah  menyuarakan kebenaran untuk tegaknya hukum yang adil. Lebih dari itu perkara melibatkan mafia narkoba sebagai kejahatan luar biasa, jangan dijadikan ajang memperkaya diri pribadi maupun kelompok. Karena hukum bukanlah komoditas. (TIM/foto-ilustrasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *