Walau PPKM Diperpanjang, STRP tak Perlu Diperbaharui

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Presiden Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat, hingga 5 Juli 2021. Beberapa aturan pun, masih diberlakukan termasuk surat tanda registrasi pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan. 

Meski begitu, warga tidak perlu mengajukan perpanjangan  STRP kembali selama masa PPKM Darurat.  Lantaran, STRP secara otomatis diperpanjang dengan masa berlaku selama perpanjang PPKM Darurat. 

“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki SRTP dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, maka tidak perlu mengajukan  STRP kembali,” terang Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, Rabu (21/07/2021).

Riza menegaskan bahwa STRP secara otomatis diperbarui dengan masa berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.

Kendati demikian, bagi tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.

Riza berharap pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas meterai.

Pemprov DKI Jakarta mencatat, data kasus aktif Covid-19 pada Selasa (20/07/2021) sebanyak 6.213 kasus. Dengan begitu, angka akumulatif kasus Covid-19 di Jakarta tercatat 757.525 kasus. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *