Untuk Semua Agama, DKI Optimalkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta terus mengoptimalkan dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang dimulai pada 2019. Program tersebut bertujuan meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama. Dalam memberikan dana hibah ini, Pemprov DKI berkomitmen menyelenggarakannya secara adil dan bermanfaat untuk masyarakat.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen menjelaskan, BOTI dilatarbelakangi hasil kunjungan ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 2018. Diketahui, masih cukup banyak tempat ibadah yang membutuhkan bantuan agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

“Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda (Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu. Untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh. Intinya bagaimana pemerintah bisa hadir,” ujar Muhammad Zen, Minggu (21/03/2021).

Perlu diketahui sebelum BOTI, terdapat bantuan yang baru diberikan kepada puluhan masjid dan beberapa gereja. Sementara untuk pura dan vihara belum mendapatkan bantuan. Hadirnya program BOTI yang efektif sejak 2019 diawali dengan memberi bantuan kepada masjid dan mushola melalui pengusul hibah yaitu Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta. 

Baca Juga :   Warga Sergai Positif Covid-19 Saat Ini Jadi 10 Orang

Untuk Gereja Kristen saat itu belum menerima bantuan karena belum disepakati koordinator penyaluran seperti DMI DKI Jakarta. Baru pada 2020, tempat ibadah semua agama mendapat bantuan.

Ia menekankan, program BOTI 2019 dan 2020 berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa manfaat kepada masyarakat. Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima hibah.

Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020.

Baca Juga :   Guntur Benget Pengelola Komplek Narkoba Jermal 15-Sumut: Bila Ditangkap, Jutaan Jiwa Bisa Terselamatkan (21)

“BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer,” ungkapnya. 

Untuk itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana. Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau mushola, Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.

Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushola sebesar Rp1 juta per bulan. Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushola, pengurus gereja, vihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan.

Pada 2019, anggaran hibah BOTI mencapai Rp87.552.000.000 (87,552 miliar), diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 mushola. Untuk lembaga keagamaan selain DMI pada 2019 masih dalam proses memenuhi persyaratan.

Baca Juga :   Dinilai Lecehkan Profesi Advokat, Kejari Asahan Akan Dilaporkan ke Jamwas 

Pada 2020, karena adanya pandemi Covid-19 besaran dana hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp1 juta per bulan. Sementara mushola dari Rp1 juta menjadi Rp 500 ribu per bulan. Sehingga, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp134,808 miliar menjadi Rp67,404 miliar. BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 19 vihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.

Sementara pada 2021, dana hibah BOTI ditetapkan sebesar Rp140,520 miliar untuk 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 263 vihara serta 19 pura, kuil, dan mandil. Jumlah tempat ibadah yang diberikan tersebut masih sama seperti 2020. Namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid dan mushola Rp1 juta per bulan. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *