Saipul Jamil Bebas Disambut Pedas
tobapos.co – Saipul Jamil dinyatakan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016. Ia dijebloskan ke Rutan Cipinang dua bulan setelahnya. Saipul Jamil dijerat dengan tiga pasal. Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. […]
Continue Reading