Soal Belajar Tatap Muka, DKI Tegaskan Itu Tidak Benar

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Berdasarkan pemberitaan di media massa yang menuliskan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi, dapat ditegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Perlu digarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Senin (12/10/2020).

Nahdiana menyampaikan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

Baca Juga :   Penyambutan Malam Tahun Baru 2021 Ditiadakan, Gubsu Imbau Maayarakat Hindari Kerumunan

“Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” tegasnya.

Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah,” pungkasnya. (TP 2)

Baca Juga :   Dirut PUD Pasar Medan Suwarno : Keamanan Pasar Tanggung Jawab Kita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *