tobapos.co – Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan pemanggilan Anies dan Ariza oleh Polda Metro Jaya merupakan sejarah baru di Pemprov DKI Jakarta. Ia menyebut pelapornya sangat cerdik.
“Ini sejarah baru di DKI, kasusnya serius. Sepanjang ini tidak pernah terjadi Gubernur dan Wakilnya dipanggil Polda. Saya lihat pelapornya sangat cerdik,” kata Sgy, sapaan akrab Sugiyanto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/11/2020).
Sgy menuturkan pasal yang digunakan polisi untuk membongkar indikasi tindak pidana pada polemik Petamburan sangat terstruktur. Artinya, meskipun dugaannya pelanggaran protokol kesehatan atau PSBB, namun pelapor menggunakan pasal kekarantinaan kesehatan. Sehingga tersangka nantinya akan dikenai hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
“Pelapor tidak hanya melihat pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB), melainkan mendasarkan pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Meskipun PSBB bukan Karantina Wilayah, tetapi semua aturan dan ketentuan UU, PP, Perda, Pergub dan lainya tentang PSBB wajib dipatuhi oleh setiap orang,” katanya.
Itu diatur di pasal 93 Jo pasal 9 UU Karantina Kesehatan Tahun 2018 dan pasal 216 KUHAP. Konsekuensi dari tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama (satu) tahun dan/atau pidanan denda paling banyak Rp100 juta.
Lebih lanjut Sgy menyatakan bahwa melihat dari serangkaian agenda pemeriksaan, dimulai dari waktu kejadian sampai Anies dan Ariza dipanggil, nampaknya polisi ingin segera mengungkap siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang kekarantinaan kesehatan tersebut.
“Coba disimak, kejadian kan tanggal 14, tanggal 15 Anies menerima undangan Polda, tanggal 17 diperiksa, sekarang tanggal 19, Wagub juga diperiksa. Permintaan klarifikasi kepada Anies adalah tindakan awal Polda Metro Jaya untuk mengumpulkan barang bukti dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Meskipun demikian, Sgy mengapresiasi langkah Anies yang dinilai kooperatif sehingga memenuhi panggilan dan bersedia diperiksa selama kurang lebih 9 jam.
Namun ia juga mengingatkan bahwa Pemprov DKI tidak bisa menganggap persoalan ini menjadi sederhana. Menurutnya, Anies dipanggil Polda bukti kasus ini besar.
“Saya mengapresiasi langkah Anies memenuhi undangan Polda. Anies telah menyampaikan semua informasi tanpa dikurangi atau ditambahkan,” ungkapnya.
Tapi, Pemprov DKI Jakarta tak boleh menganggap enteng kasus ini. Permintaan klarifikasi Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya menandakan ini kasus besar.
Sebelumnya, Poda Metro Jaya melalui surat Nomor : B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020 meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan untuk hadir pada hari Selasa 17 November 2020 kemarin guna kepentingan klarifikasi. (TP 2)