tobapos.co – Tekab Polsek Medan Helvetia meringkus tersangka pelaku penganiayaan berinisial LAB (26), terhadap Rishen Citra Pungkut (38), warga Jalan Sunggal Pasar IV, Kecamatan Medan Sunggal. Sabtu (27/3/2021)
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi kepada awak media siber tobapos.co mengatakan” “Penangkapan terhadap pelaku LAB dilakukan pada hari Rabu tanggal (24/03/2021) sekira pukul 23.30 wib di Jalan Gaperta Kelurahan Helvetia Tengah Medan Helvetia,”
“Yang mana, awal mula kejadian pada saat korban duduk – duduk di depan karoke KING, selanjutnya pelaku dan teman – temannya menanyakan keberadaan Aldo. Karena korban tidak mengetahui orang yang dimaksud, pelaku langsung marah – marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban. Setelah itu memukul dada korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanannya dan pelaku kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri, mengakibatkan korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang,”
“Tak sampai disitu saja, pelaku selanjutnya kembali menganiaya korban dengan cara memiting leher korban dan menyeret korban hingga korban terjatuh di jalan, yang mengakibatkan lutut sebelah kanan korban lecet, masih merasa kurang puas, pelaku kembali memaki – maki korban dengan kata – kata kasar,” ucap Kanit Reskrim Polsek Helvetia.
Ditambahkan Kanit, “Terhadap pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” jelasnya (RGA)