Reskrim Polsek Simpang Empat Gagalkan Transaksi Pengedar Narkotika

Headline Kriminal

tobapos.co – Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan menggagalkan transaksi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (8/10/2023), sekitar Pukul 00.15 WIB di sebuah pondok pingiir rel kereta api di Kecamatan Teluk Dalam, Asahan.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Iptu Muhammad Rony mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.

“Adanya transaksi narkotika jenis sabu di TKP dengan ciri-ciri yang sudah kami ketahui, setelah mendapatkan info dari masyarakat tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi.”ujarnya, Senin (9/10/2023).

Lanjut Rony, “Kemudian pada saat tiba dil okasi, kami  melihat orang dengan ciri ciri yang dimaksud sedang berdiri di depan pondok, kemudian personil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan,”

“Ditemukan dari tangan sebelah kiri pelaku Hendrik berusia 35 tahun, warga Kecamatan Teluk Dalam,  narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna hitam.” jelas Iptu Rony.

Disebut lagi, pelaku Hendrik mendapatkan sabu-sabu yang hendak dijualnya dari inisial A dan masih dalam oengejaran petugas.

“Insial A saat ini masih kami kejar. Barang bukti narkotika yang diamankan dari Hendrik  seberat 0,72 gram sabu-sabu, serta uang diduga hasil penjualan Rp240 ribu.” tutup Kanit Reskrim. (ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *