tobapos.co – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Muhammad Zainudin (30) warga Jalan Koramil, Desa Delitua Timur, Kecamatan Delitua juga sebagai residivis, kembali ditangkap Reskrim Polsek delitua di dalam sebuah rumah di Jalan Bayur, Kelurahan Delitua.
Informasi yang didapat, Selasa (25/8/2020), penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Elia Karokaro bergerak melakukan penyelidikan, dan pada saat didapat gerak gerik mencurigakan, petugas melakukan penggrebekan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Ipda Bambang Wahid yang menjabat Pjs Kanit Reskrim, mengatakan,”Ijen kembali kita bawa ke kamar dan ditemukan di lantai di belakang pintu satu klip plastik besar yang berisikan sabu seberat 0.54 gram. Lalu di atas lemari satu bungkus rokok magnum yang berisikan lima klip plastik besar kosong, tiga buah klip plastik kecil yang kosong, satu buah pipet plastik yang ujungya diruncingkan,” ucapnya.
“Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku kita boyong ke mako Polsek Delitua untuk pemeriksan,”tandas Bambang. (ET. DS-1)