Penjabat Sekda Dilantik, Anies Sebut Tugasnya Sama Dengan Sekda Defenitif

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, melantik dan memimpin pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (07/10/2020). 

Anies berharap, Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya selama 3 bulan atau sampai dengan penetapan Pejabat Sekda dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang saat ini sedang berlangsung.

Anies menyampaikan tugas yang diembankan kepada Penjabat Sekda bukanlah tugas yang ringan. Karena diamanatkan untuk menjalankan fungsi Sekda di masa krisis di tengah pandemi ini. 

“Satu adalah krisis kesehatan karena COVID-19 dan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar. Yang kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah. Yang ketiga, kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan. Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021. Karena itu, tidak ada kesempatan untuk mengambil jeda, harus langsung bergerak dengan cepat dan Alhamdulillah selama tiga minggu inipun Ibu Asisten menjalankan peran sebagai Plt. sudah bergerak dengan cepat bersama seluruh jajaran. Saya berharap kecepatan itu dipertahankan, sehingga seluruh tantangan yang ada di depan kita bisa berjalan dengan baik,” ungkap Anies.

Sebelumnya, Anies juga menjelaskan, pelantikan Penjabat Sekda ini disebabkan kekosongan jabatan Sekda Provinsi DKI Jakarta yang wafat pada Rabu (16/9/2020) lalu. 

Anies menyebut, Penjabat Sekda didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda
  3. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta.

“Saya berharap Penjabat Sekda menjalankan tugas ini secara all out. Ini adalah satu masa yang penuh tantangan, tapi kita semua yakin bahwa tantangan yang diberikan pasti sepadan dengan kemampuan yang ditumbuhkan dalam diri pribadi kita. Karena itu, saya percaya Ibu Penjabat Sekda bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kepada Penjabat Sekda, diharapkan untuk bisa menjembatani seluruh aktivitas di tengah jajaran agar bisa melakukan koordinasi secara lengkap bagi semuanya,” imbuh Anies.

Anies juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda yang menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran ini diharapkan menunjukkan soliditas seluruh elemen di DKI Jakarta untuk bersama-sama menghadapi tantangan yang terjadi, khususnya selama masa pandemi COVID-19.

“Izinkan saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Forkopimda yang hadir dalam kesempatan ini. Mulai dari Pak Ketua DPRD dan seluruh Forkopimda. Kami sampaikan terima kasih. Terus kita tunjukkan bahwa DKI solid, seluruh unsur bekerja bersama dalam menghadapi tantangan kemanusiaan, baik tantangan kesehatan, tantangan ekonomi, maupun tantangan sosial-politik yang berjalan saat ini. Soliditas kita Insya Allah akan menjadi pendorong untuk kita seluruh jajaran bisa menjadi terbaik di hari-hari ke depan,” pungkas Anies. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *