Penggrebekan Rumah Tempat Nyabu, Polsek Delitua Tetapkan Dedi Rahmat dan R. Prabowo Daulay Tersangka

Kriminal

tobapos.co – Polsek Delitua tangkap dua tersangka kasus sabu – sabu, mereka Rian Prabowo Daulay (18), warga Jalan Karya Jaya Gg Mustafa IV Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Dedy Rahmat (44) warga Jalan Karya Bakti Gg Pipa, Kelurahan ppangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor dan tiga lainnya. Senin (8/6/2020), sekitar pukul 22.30 wib. 

Penangkapan terjadi di rumah Bu Ani Jalan Mustafa Raya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor berkat informasi dari masyarakat.

Dalam penggerebekan itu ditemukan di dalam rumah tersebut 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Rizal dan Ickwan Hasibuan ditemukan di ruang tamu sedangkan Rian Daulay, Dedi Rahmat dan Cut Desi Tia Saladin ditemukan di dapur selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Delitua.

Baca Juga :   Curanmor, Bocah SD Ditangkap Warga

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Imanuel Ginting, “Dari hasil pemeriksaan kita tetapkan 2 orang tersangka, Dedi Rahmat dan Rian Prabowo Daulay dan tiga orang lainnya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada keluarganya dengan sepengetahuan Kepling setempat,” ucapnya. 

Ditambahkan Kanit, “Atas perbuatanya melawan hukum melanggar undang-undang RI No 2 Tahun 2020 tentang Narkotika, kedua orang tersangka ditahan dalam proses penyidikan, “tandasnya. Selasa (23/6/2020). (ET. DS-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *