Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan PKB, Berlaku Sepanjang November 2026

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggencarkan sosialisasi Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak yang memberikan sejumlah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta ikut menyebarluaskan informasi tersebut agar manfaat program dapat diketahui masyarakat secara luas.

Program pemutihan PKB ini berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026. Sejumlah pembebasan yang diberikan meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Jumat 30 Oktober 2026.

Baca Juga :  Tarif Listrik Tidak Naik, Pangaribuan: Itu Karena Pemakaian Meningkat 4,7 Persen

Untuk memperluas jangkauan informasi, Pemprov Sumut meminta seluruh kepala OPD turut menyosialisasikan program tersebut melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi sehingga semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Menurut Erwin, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Selain itu, program ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” kata Erwin. (Dicky Sihotang)

Baca Juga :  Mekanisme Penerbitan PTSL, Inggard: BPN DKI Harus Lakukan Evaluasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *