tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus tiga orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap korbannya Reval Fahrudin (18) warga Jalan Kopi, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, satu dari tiga orang tersangka adalah seorang wanita
Dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, “Ketiga tersangka pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Kisaran, dimana sebelumnya ketiga pelaku sempat bersembunyi di kota Tebing Tinggi.” ucap Kapolrestabes Medan.
Adapun nama masing masing ketiga pelaku pembunuhan ini yakni berinisial YF (17) warga Jalan Danau LauTawar, Binjai Barat, YP alias W (23) warga Paya Bakung, Dusun 7 dan AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,
Lanjutnya, tersangka yang wanita berinisial YF (17), dimana pelaku YF memiliki berperan sebagai memancing korban untuk melakukan hubungan seks di Ladang Jambu Dusun 4, Desa Serba Jadi. Kemudian, tersangka YP alias W dan AR keduanya bertugas untuk mengeksekusi atau menghabisi nyawa korban dengan cara melakukan penikaman secara berulangkali
Kronologis kejadiannya berawal pada hari Senin (2/11/2020), sekira pukul 21.00 WIB, saat itu ketiga pelaku yakni YP dan AR serta YF sedang bermain warnet di Jalan Diski, Desa Sumber Melati.
Saat itu YF dan korban sedang asyik ‘chantingan’ di Facebook, dalam ‘chantingannya’ tersebut, korban diajak pelaku YF untuk melakukan hubungan seks, dimana korban disuruh pelaku YF untuk menunggu di Ladang Jambu.
Selanjutnya, ketiga pelaku ini langsung bergerak ke lokasi dengan berboncengan tiga, mengendarai sepedamotor. Saat tiba di lokasi, pelaku YP langsung menikam korban dari arah belakang dengan menggunakan pisau secara berulang-ulang, dan pelaku AR juga turut menikam korban secara bertubi-tubi, hingga akhirnya korban tewas di tempat dengan luka tikaman di tubuh korban sebanyak 42 kali tikaman.
Selanjutnya melihat korbannya sudah tewas, pelaku AR langsung menyeret korban ke Ladang Jambu dan harta benda korban berupa HP Xiomi note 4 dan sepeda motor CBR BK 5449 RAO langsung dibawa kabur oleh pelaku YP.
Ditambahkan Kombes Pol Riko, “Dan pada saat dilakukan pengembangan oleh petugas untuk mencari barang bukti sepedamotor milik korban, tersangka YP dan AR mencoba melakukan perlawanan kepada petugas untuk berusaha melarikan diri, dengan sigap kedua tersangka ini terpaksa diambil tindakan tegas terukur dengan cara ditembak pada kedua kaki tersangka.”pungkasnya.(RGA)