Muspika Delitua Sosialisasi Masa New Normal, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Sekitar Kita

tobapos.co – Dalam kegiatan tiga pilar, Muspika Delitua meliputi pihak kecamatan, kepolisian dan TNI mengadakan sosialisasi tentang masa new normal covid-19, Rabu (26/8/2020).

Dalam sosialisasi itu, Muspika juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat di seputaran Jalan Besar Delitua dan juga mengimbau supaya tetap mengikuti sesuai dengan anjuran pemerintah untuk mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Binmas AKBP Reza P. Lubis, Kasat Sabhara AKBP Paulus, Kasubbag Humas Kompol Riama Siahaan SE, Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap, Waka Polsek Delitua AKP. P Sagala, Kanit Bhabinkamtibmas Iptu Zulkarnain dan personil lainnya.

Kegiatan apel dipimpin Kasat Sabhara Polrestatabes Medan AKBP Paulus di kantor Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua.

Kemudian AKBP Reza menyampaikan,” Kepada masyarakat Delitua yang di warung maupun keluar rumah, pakailah masker untuk mengikuti anjuran pemerintah sesuai
protokol kesehatan,”ucapnya.

Camat Delitua Wakil Karokaro mengatakan, “Bila mana tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak memakai masker akan di denda 100 ribu rupiah dan bila tidak ada kita akan bawa ke Polsek setempat untuk pembinaan ini untuk kebaikan bersama terimakasih,” tandasnya. (ET. DS-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *