Meski Sudah Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Ini Tetap Mengaku Tak Bersalah

Headline Kriminal

tobapos.co – Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (foto-kiri) tampak tak mengakui kesalahannya setelah diamankan Polres Asahan diduga saat menggelar judi sabung ayam di rumahnya di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/4/2025) lalu.

Dalam relis yang digelar Polres Asahan, Senin (22/4/2025), tersangka Pajar Prianti mengaku tak bersalah dan mengaku tidak melakukan praktek perjudian.

“Saya menjalankan usaha saya, artinya bukan. Kalau jualan (ayam) nya halal, karena saya tidak judi disitu,” ujar tersangka Pajar Prianto.

Pajar mengaku tidak mengetahui adanya praktek perjudian sabung ayam yang digelar di rumahnya tersebut.

“Kalau uangnya itu saya tidak tahu ada judi. Saya disitukan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu,” katanya.

Baca Juga :   Lebih Siap Masuk Penjara Dari Pada Jadi Bapak, Anak Kelambir V Dipenjarakan Pacar

Saat ditanyakan terkait apa alasan tersangka membuat sabung ayam tersebut, dirinya mengaku tidak ada salahnya untuk membangun sabung tersebut.

“Karena saya penangkaran ayam. Tempat itu (arena sabung ayam) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual,” katanya.

Ia mengaku, ayam-ayam yang ada dan ditangkarkannya tersebut merupakan ayam laga. Namun, saat ditanyakan terkait wasit yang ada di gelanggang sabung ayam tersebut, Pajar berkilah.

“Saya tidak tau (ada wasit), ayam-ayam itu memang ayam laga,” pungkasnya.(Do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *