Langkah Julizar Terhenti : Gugatannya di Baori Ditolak, KONI DKI Fokus Bina Atlet

Headline Olahraga

tobapos.co – Gugatan Julizar Idris ditolak Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Dengan ditolaknya gugatan Julizar maka Hidayat Humaid secara sah memimpin KONI DKI Jakarta periode 2022-2026.

Putusan BAORI dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di kantor BAORI, Jakarta Pusat, Senin (07/11/2022).

Julizar yang kalah dalam pemilihan dengan Hidayat Humaid mengajukan gugatan ke BAORI. Julizar hanya didukung tiga cabang olahraga (cabor) sebagai Pemohon I. 

Ketiga pengurus cabor yang korbankan atlet itu adalah Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI) DKI Jakarta Laksamana Pertama TNI Teguh Widodo sebagai Pemohon II, dan Ketua Pengprov Muaythai Indonesia DKI Jakarta, Wiana Bachtiar, sebagai Pemohon III. Sementara itu, Pengprov Taekwondo juga ikut mendukung para pemohon untuk memberatkan KONI DKI Jakarta.

Putusan BAORI disambut riuh cabor dan atlet-atlet. Atlet SKI Air dan Wakeboard DKI Jakarta mengaku, senang dengan putusan BAORI. “Sudah jelas Ketum KONI itu Pak Dayat, mau ngapaian sih ganggu prestasi olaharaga,” ungkap para atlet saat ditemui di Danau Sunter, Jakarta Utara, Senin (7/11).

“Alhamdulillah sudah diputuskan majelis hakim hari ini, di mana majelis menolak seluruh gugatan pemohon,” kata Wakil Ketua Umum I KONI DKI Jakarta, Aldwin Rahardian, usai sidang di Gedung KONI Pusat, Lantai 11, Senayan, Jakpus.

Ia menjelaskan, dengan adanya putusan ini, maka kepengurusan KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 yang dipimpin Hidayat Humaid, sah, dan tak ada lagi gangguan, sehingga dapat lebih fokus melaksanakan program-program kerja yang telah ditetapkan.

Menurut dia, sejak awal proses dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke-12, telah dibingkai dengan peraturan, sehingga sesungguhnya memang tidak ada persoalan dalam pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta 2022-2026.

“Putusan majelis hakim hari ini membuktikan kalau persoalan itu memang tak ada,” katanya.

Aldwin berharap dengan telah diputusnya perkara ini, dana hibah untuk KONI DKI Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta yang tertahan selama proses gugatan di BAORI berlangsung, dapat segera dicairkan.

Sebab, kata dia, dengan adanya putusan majelis hakim BAORI hari ini, sudah tidak ada lagi permasalahan administrasi yang dapat menghambat pencairannya. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *