Karyawan Hamil Mengaku Dipecat, PT Hugo Didesak Patuhi UU Tenaga Kerja

Kriminal

tobapos.co – Pemerintah kini telah menunjukkan apresiasinya terhadap kaum buruh dan pekerja dengan menjadikan Hari Buruh Internasional (1 Mei) sebagai salah satu hari Libur Nasional.

Namun kenyataan di lapangan, kita tetap saja melihat praktek pengusaha-pengusaha yang mencurangi ketentuan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam menjalankan perusahaan guna menumpuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Salah satu isu yang terus didengungkan dikalangan Aktivis Buruh/Pekerja Kota Medan saat ini adalah kasus Ida Tumanggor, pekerja di PT. Hugo, yang diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karena hamil, pada Februari 2020 lalu.

Ibu dua anak ini menyebutkan, telah bermohon sembari menangis dihadapan Nyonya (Pimpinan Perusahaan) usai masa kelahiran selesai agar dapat diperkerjakan kembali, karena anaknya yang masih kecil-kecil perlu biaya, sementara suaminya hanya pekerja serabutan.

“Saya sudah bekerja selama 4 tahun, di pecat karena hamil, kemarin sewaktu di pecat usia  kandungan memasuki 9 bulan,” kata Ida Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga :   AKP Sawangin Manurung Janji Tindak Lokasi Perjudian di Yanglim Plaza

Lanjutnya, “Diberikan tiga juta, lalu setelah 3 bulan usai melahirkan saya bermohon kepada Nyonya untuk dipekerjakan kembali. Namun saya tidak di izin kan, saya menangis bermohon lalu dikasih uang dua ratus ribu,” tambah Ida dan mengaku terpaksa menerima uang tersebut untuk membeli keperluan anaknya. 

Ida Tumanggor

Sementara itu, Pimpinan Perusahan PT Hugo yang dikonfirmasi di ruang kerjanya terkesan enggan menjawab konfirmasi dan pergi begitu saja sembari memanggil bawahannya, Ayen.

“Lagi sibuk banyak kerjaan,” ujar Pimpinan Perusahan PT Hugo (Pabrik Juara) yang dipanggil Nyonya oleh karyawannya.

Sementara Ayen yang disebut-sebut sebagai manajer perusahaan tersebut mengklaim telah memberikan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Iya, tanya Ida dulu lah,” ucap Ayen.

Baca Juga :   Jagal Kucing di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ketika ditanyakan kembali oleh wartawan, mengenai pemberian uang sebesar Rp 3 juta landasan pemecatan untuk pembayaran pesangon, Ayen berkilah dan tidak mengetahui fungsi pemberian uang tersebut.

“Ya ngak tahu juga, nanti tanya dia duluan lah,” jawab Ayen.

Aris Rinaldi

Menyikapi peristiwa tersebut, Sekretaris Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution merasah miris melihat kebijakan perusahan yang tega memecat ibu hamil di masa Covid-19. Ia menilai perusahaan mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Jadi, apabila perusahaan melakukan PHK atau memaksakan seorang pekerja tersebut untuk resign maka perusahaan tersebut  telah mengangkangi UU Ketenagakerjaan dan dinilai Perusahaan tersebut tidak memahami UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ditegaskan Aris lagi, pada prinsipnya perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri (resign) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) karena seorang pekerja tersebut hamil atau melahirkan.

Baca Juga :   Tujuhbelasan Nekat Nyuri, Pria di Belawan 'Dibalbal' Warga

“Hal ini didasarkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,” sebutnya.

Lebih jauh diterangkannya, perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja.

“Hal ini sesuai peraturan Pasal 154 huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan  yang menyatakan pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali,” pungkas Aris sembari berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjan dan Pengadilan bila tidak ada itikad baik dari perusahaan.(KM-6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *