Kantongi Ratusan Gram Sabu, 2 Pria di Asahan Ditangkap

Kriminal

tobapos.co – Dua orang laki-laki berinisial MG (41) dan SD (53) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Keduanya ditangkap petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba di Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Kelurahan Tanjungbalai Kota IV. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihag gerak-gerik mencurigakan dua orang laki-laki di sebuah rumah yang diketahui milik MArikson Gultom.

“Selanjutnya, kedua laki-laki tersebut kami amankan saat berada dalam rumah,” kata Triyadi, Kamis (11/11/2021).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu yang masih-masing beratnya 204,38 gram, 52,28 gram, dan 52,15 gram. Kepada petugas kedua tersangka mengaku barang tersebut milik mereka.

“Selanjutnya, kedua tersangka kami amankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Triyadi mengataka saat ini kedua tersangka masih diperiksa terkait asal-usul barang haram tersebut. Keduanya dijerat petugas Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya. (REP/sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *