Fasilitas BNPB Distop, Pasien Covid-19 OTG Dirawat di Hotel Harus Bayar

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB tidak lagi memfasilitasi hotel untuk tempat isolasi mandiri Covid-19 di Jakarta. Akibatnya jika ingin memilih isolasi di hotel, pasien tidak lagi digratiskan alias harus bayar.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengumumkan beberapa hotel yang membuka fasilitas untuk dijadikan lokasi isolasi.

“Dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta, beberapa hotel di Jakarta membuka fasilitas bagi masyarakat yang terpapar virus Corona dan tanpa gejala,” tulis Disparekraf DKI melalui akun Instagram resminya, Kamis (01/07/2021).

Berikut ini beberapa hotel yang bisa dijadikan tempat pasien Covid-19 tanpa gejala menginap.

“Hotel Night And Day Jakarta Bandengan di Jakarta Barat, Hotel Alia Matraman di Jakarta Timur, Hotel Ibis Senen di wilayah Jakarta Pusat, Hotel Ibis Harmoni di Jakarta Pusat dan Wisma BCA yang berada di Jakarta Selatan,” sebut Disparekraf.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada pemerintah pusat melalui BNPB mengaktifkan kembali hotel-hotel untuk dijadikan kamar isolasi pasien covid-19. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kapasitas kamar isolasi di tengah lonjakan kasus Corona.

“Kemudian isolasi terkendali untuk OTG, bila memungkinkan hotel bagi OTG dihidupkan kembali di luar lokasi yang disiapkan pemerintah daerah,” kata Sekda DKI Jakarta Marullah Matali. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *