tobapos.co – Andriman Purba, Evan Manalu, Willy Rajagukguk, Dani Panjaitan, dan tiga lainya diamankan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan dari bantaran sungai di Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan barang bukti 9 linting ganja dan bong atau alat hisap sabu-sabu pada 15 Oktober 2024.
Informasi didapat, saat ini ke 8 pemuda sudah bebas dan mengaku patungan membayar Rp48 juta untuk kebebasan tanpa syarat mereka.
Kapolrestabes Medan saat dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. Namun masyarakat Kota Medan yakin, kalau kerjaan para oknum selalu menangkap para pemakai dan memeras uangnya, sedangkan para bandar narkoba dipelihara.
Selanjutnya sejumlah wartawan akan menginformasikan ke Kabid Propam Polda Sumut dan mengkonfirmasi soal temuan tersebut.
Salah seorang sumber mengatakan, kalau 8 pemuda yang bebas kini selalu mengkonsumsi sabu dan ganja di lokasi yang sama dan membeli barang haram tersebut dari Jermal 15.
“Sudah bebas anggar jago mereka. Katanya, kalau ketangkap, tinggal sumpal lagi mulut petugas pakai kertas merah atau biru, selesai.” terang sumber. (MR)