Diduga Ada Gunakan DP3 Palsu, Anthony Sinaga Minta Pengumuman Seleksi Calon Pejabat Tinggi Pemprov Sumut Dibatalkan

Headline Kriminal

tobapos.co- Pengumuman Seleksi Calon Pejabat Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Pengumuman : 004/PANSEL/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Sekda Arief S Trinugroho selaku Ketua Panita, menuai protes.

Protes tersebut dilayangkan Antony Sinaga SH M.Hum (foto-kanan atas) yang turut menjadi peserta.

Keberatan disebabkan kelulusan seorang ASN inisial DMS yang juga peserta seleksi, meski diduga ada manipulasi pada Dokumen Penilaian Prestasi Kerja (DP3), yang dilampirkannya sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi tersebut. Dimana, di tahun 2018 sampai dengan 2019 Penata Tingkat I (III D) dan sekarang Pembina (IV A).

Anthony Sinaga diketahui menyampaikan laporan protesnya kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawian Negara RI,  Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Daerah di Medan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Dalam penjelasan isi surat Antony Sinaga yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (26/1/2023), beliau  mengaku kesal atas pengumuman tersebut. Sebab dirinya dinyatakan tidak lulus administrasi tanpa ada uraian penjelasan.

Padahal sesuai persyaratan mengajukan lamaran sudah dipenuhi dalam mengikuti Seleksi Pengajaran Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu.

Ironinya, malah inisial DMS yang lulus, sedangkan yang bersangkutan sudah dilaporkan atas dugaan manipulasi DP3 dimaksud yang dipergunakan untuk kenaikan pangkat.

Harapan Antony Sinaga, untuk terciptanya pemerintahan yang bersih transparan dan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas di Sumatera Utara sesuai slogan bermartabat. Adapun yang dimohonkan Anthony Sinaga sebagai berikut : 

1. Membatalkan pengumumam hasil seleksi tersebut yang dikeluarkan oleh Sekda Provsu Arief S Trinugroho selaku Ketua Panita dengan Nomor Pengumuman : 004/PANSEL/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, karena meluluskan DMS.

2. Apabila Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho S, Pembina Utama Muda NIP. 19641127 1990003 1 002, tidak membatalkan hasil pengumuman administrasi, maka tidak diberikan izin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan rotasi, mutasi dan open biding, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

Terkait kondisi di atas, Sekdaprovsu Arif S Trinugroho yang dicoba dihubungi guna dilakukan konfirmasi, hingga berita dimuat belum merespon. Meski selulernya diketahui aktif dan begitu diikirimi pesan/konfirmasi melalui whatsaap. (MM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *